Machfud Suroso Dihukum 6 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Direktur Utama PT Dutasari Citralaras (DCL) Machfud Suroso.
Majelis hakim yang terdiri atas ketua sekaligus anggota Sinung Hermawan dengan anggota Ibnu Basuki Widodo, Much Muhlis, Anwar, dan Ugo menilai Machfud Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pembangunan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang diampu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Perbuatan pidana Machfud dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain. ”Memutus, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Machfud Suroso dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” tutur Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan.
Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, putusan hakim sudah memenuhi 2/3 tuntutan. Majelis hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU yang mengharuskan membayar uang pengganti hasil korupsi kepada Machfud dalam pengadaan Mekanikal Elektrikal (ME) yang dimenangkan PT DCL sebagai subkontraktor dari konsorsium PT Adhi Karya (Adhi)-PT Wijaya Karya (Wika) sebesar Rp36.818.625.739.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi uang pengganti tersebut. ”Apabila tidak punya harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan penjara selama dua tahun,” tandas Sinung.
Menurut dia, perbuatan pidana Machfud sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP (Pidana). Pihak yang bersama-sama dengan Machfud yakni mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng (sudah divonis),
mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Kepala Divisi I PT Adhi sekaligus mantan leader KSO Adhi-Wika Teuku Bagus Muhamad Noor, Direktur CV Rifa Medika sekaligus mantan Tim Asistensi Hambalang Lisa Lukitawati Isa, Komisaris PT Metaphora Solusi Global sekaligus mantan Tim Asistensi Hambalang Muhammad Arifin, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
”Sesuai dengan dakwaan kedua,” imbuh Sinung. Anggota majelis hakim Anwar mengatakan, dalam menjatuhkan pidana, majelis sudah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan di antaranya, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, tidak mempersulit proses persidangan, dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Anwar melanjutkan, untuk pengadaan ME proyek Hambalang, PT DCL menerima pembayaran total keseluruhan Rp185,580 miliar. Namun, yang dipergunakan hanya Rp89,627 miliar. Sisanya yakni Rp95,653 miliar digunakan untuk diri sendiri dan orang lain. Untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, Machfud menikmati total lebih dari Rp44 miliar. Namun, dari total tersebut, Machfud sudah mengembalikan uang ke negara lebih dari Rp7 miliar.
Karena itu, uang pengganti yang dibebankan hanya sebesar Rp36,8 miliar. ”Terdakwa aktif dalam pemenangan PT Adhi Karya dan sudah direncanakan lebih dulu. Pengeluaran pajak PPN 10% (dari nilai proyek PT DCL) yang harus dikurangi tidak diperhitungkan karena tidak rinci dan jelas,” ucap Anwar.
Hakim Sinung Hermawan kemudian memberikan kesempatan kepada Machfud untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya apakah menerima atau banding atau pikirpikir selama tujuh hari. Machfud mengaku akan pikir-pikir. ”Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Machfud. JPU pun sama menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Syaiful Ahmad Dinar selaku kuasa hukum Machfud menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Langkah hukum setelah putusan masih dipikirkan. Meski demikian, Syaiful merasa ada ketidakadilan dalam kasus ini. Dalam persidangan sudah muncul fakta-fakta yang cukup kuat, bahkan dituangkan majelis dalam putusannya. Fakta-fakta tersebut di antaranya menyebutkan keterlibatan Widodo Wisnu Sayoko dan Ibu Pur sebagai orang lingkaran Cikeas. Ditambah lagi para penerima aliran uang korupsi tersebut. Menurut dia, ada aktor intelektual di atas mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.
Sabir laluhu
Majelis hakim yang terdiri atas ketua sekaligus anggota Sinung Hermawan dengan anggota Ibnu Basuki Widodo, Much Muhlis, Anwar, dan Ugo menilai Machfud Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pembangunan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang diampu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Perbuatan pidana Machfud dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain. ”Memutus, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Machfud Suroso dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” tutur Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan.
Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, putusan hakim sudah memenuhi 2/3 tuntutan. Majelis hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU yang mengharuskan membayar uang pengganti hasil korupsi kepada Machfud dalam pengadaan Mekanikal Elektrikal (ME) yang dimenangkan PT DCL sebagai subkontraktor dari konsorsium PT Adhi Karya (Adhi)-PT Wijaya Karya (Wika) sebesar Rp36.818.625.739.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi uang pengganti tersebut. ”Apabila tidak punya harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan penjara selama dua tahun,” tandas Sinung.
Menurut dia, perbuatan pidana Machfud sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP (Pidana). Pihak yang bersama-sama dengan Machfud yakni mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng (sudah divonis),
mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Kepala Divisi I PT Adhi sekaligus mantan leader KSO Adhi-Wika Teuku Bagus Muhamad Noor, Direktur CV Rifa Medika sekaligus mantan Tim Asistensi Hambalang Lisa Lukitawati Isa, Komisaris PT Metaphora Solusi Global sekaligus mantan Tim Asistensi Hambalang Muhammad Arifin, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
”Sesuai dengan dakwaan kedua,” imbuh Sinung. Anggota majelis hakim Anwar mengatakan, dalam menjatuhkan pidana, majelis sudah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan di antaranya, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, tidak mempersulit proses persidangan, dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Anwar melanjutkan, untuk pengadaan ME proyek Hambalang, PT DCL menerima pembayaran total keseluruhan Rp185,580 miliar. Namun, yang dipergunakan hanya Rp89,627 miliar. Sisanya yakni Rp95,653 miliar digunakan untuk diri sendiri dan orang lain. Untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, Machfud menikmati total lebih dari Rp44 miliar. Namun, dari total tersebut, Machfud sudah mengembalikan uang ke negara lebih dari Rp7 miliar.
Karena itu, uang pengganti yang dibebankan hanya sebesar Rp36,8 miliar. ”Terdakwa aktif dalam pemenangan PT Adhi Karya dan sudah direncanakan lebih dulu. Pengeluaran pajak PPN 10% (dari nilai proyek PT DCL) yang harus dikurangi tidak diperhitungkan karena tidak rinci dan jelas,” ucap Anwar.
Hakim Sinung Hermawan kemudian memberikan kesempatan kepada Machfud untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya apakah menerima atau banding atau pikirpikir selama tujuh hari. Machfud mengaku akan pikir-pikir. ”Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Machfud. JPU pun sama menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Syaiful Ahmad Dinar selaku kuasa hukum Machfud menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Langkah hukum setelah putusan masih dipikirkan. Meski demikian, Syaiful merasa ada ketidakadilan dalam kasus ini. Dalam persidangan sudah muncul fakta-fakta yang cukup kuat, bahkan dituangkan majelis dalam putusannya. Fakta-fakta tersebut di antaranya menyebutkan keterlibatan Widodo Wisnu Sayoko dan Ibu Pur sebagai orang lingkaran Cikeas. Ditambah lagi para penerima aliran uang korupsi tersebut. Menurut dia, ada aktor intelektual di atas mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.
Sabir laluhu
(bbg)