Angkutan Umum Sepihak Naikkan Tarif

Kamis, 02 April 2015 - 11:45 WIB
Angkutan Umum Sepihak Naikkan Tarif
Angkutan Umum Sepihak Naikkan Tarif
A A A
MEDAN - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) direspons pengusaha angkutan umum dengan menaikkan tarif. Di sejumlah daerah, kenaikan tarif bahkan langsung diberlakukan tanpa menunggu keputusan pemerintah daerah.

Pengusaha transportasi beralasan kenaikan ongkos untuk mencegah kerugian. Dari pantauan KORAN SINDO di lapangan, kenaikan tarif angkutan umum misalnya terjadi di Medan, Sumatera Utara. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan memutuskan per 1 April kemarin tarif angkutan kotanaikdari Rp4.600 menjadi Rp5.200. “Untuk pelajar, ongkos menjadi Rp3.500 per estafet dari sebelumnya Rp3.000.

Adapun untuk mahasiswa dikategorikan sebagai penumpang umum,”kata Ketua DPC Organda Kota Medan Month Gomery Munthekemarin. Dia mengakui keputusan menaikkan tarif tanpa didahului pembahasan dengan Pemerintah Kota Medan. Organda perlu bergerak cepat karena hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pemkot. Padahal, harga BBM sudah berlaku.

Hal ini berakibat biaya operasional pengusaha naik. “Kami sudah meminta kejelasan mengenai penyesuaian tarif angkutan tapi sampai sekarang belum ada apa-apa. Katanya masih dikaji. Jadilah kami buat kebijakan sendiri,” ungkapnya. Seperti diberitakan, harga BBM naik Rp500 per 28 Maret 2015 pukul 00.00. Harga premium RON 88 menjadi Rp7.400 per liter dari sebelumnya Rp6.900.

Adapun harga solar bersubsidi menjadi Rp6.900 per liter dari sebelumnya Rp6.400. Khusus untuk wilayah di luar Jawa, Madura, dan Bali, harga premium RON 88 menjadi Rp7.300 per liter dari sebelumnya Rp6.800. Adapun harga solar menjadi Rp6.900. Month Gomery menuturkan, kebijakan Organda menaikkan tarif juga untuk menghindari konflik horizontal antara penumpang dan sopir angkot.

“Banyak sopir yang masih memberlakukan ongkos lama. Karena tak seragam bisa jadi persoalan,” ujarnya. Salah satu penumpang, Nina, 33, warga Gaharu, Medan, mengakui tarif angkutan umum telah naik. BDia mengaku setiap sekali perjalanan harus membayar Rp4.000. Namun kemarin menjadi Rp5.000.

“Tidak tahu berapa kenaikannya, pokoknya bayar Rp5.000 dan tidak ada kembalian,” katanya. Kenaikan tarif angkutan umum juga terjadi di Bogor. Sejak kenaikan harga BBM, ongkos angkutan kota naik 2,5%. Kenaikan ini telah disepakati antara Organda dan Pemkab Bogor. “Tarif baru berlaku sejak Minggu (29/3),” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Soebiantoro W kemarin.

Tidak hanya sektor transportasi, kenaikan harga BBM juga memukul kalangan pedagang kecil. Menurut Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) Ngadiran, kenaikan harga BBM secara tibatiba menimbulkan keresahan dan ketidakpastian. Fenomena ini memicu gonjang-ganjing iklim usaha.

“Bagi kita yang pedagang kecil, pedagang pasar, tidak nyaman dalam berusaha. Tidak ada kepastian harga. Kita bingung,” ujar Ngadiran. Dia mengatakan, naiknya hargaharga komoditas, juga ongkos angkutan umum, akan melemahkan daya beli masyarakat. Karena itu, pedagang kecil semakin sulit mengais keuntungan.

Ngadiran menyayangkan kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM. Kebijakan itu seperti tidak memikirkan dampak ke depan. “Ambil keputusan sih enak saja, tapi pelaku (usaha) di bawah itu sulit. Dia enggak berpikir bahwa ini dampaknya ke petani, nelayan, pedagang kecil, itu yang jelas sangat punya pengaruh,” katanya.

Setahun Sekali

Ngadiran menilai keputusan pemerintah menentukan harga BBM sesuai pasar tidak bijak. Menurutnya, lebih tepat fluktuasi harga itu didasarkan pada APBN yang disusun setahun sekali. Pemerintah hendaknya membuat perencanaan yang baik dan kenaikannya pun harus diperkirakan dengan baik agar tidak membuat gejolak di masyarakat.

“Kalaupun naik, sekali saja dalam setahun. Jadi enggak bisa dengan cara begini. Enggak ada kepastian namanya,” tegas dia. Dia juga mengkritik keras fluktuasi yang terjadi dalam waktu relatif singkat. “Kalau dinaikkan, diturunin lagi, naikin lagi, main-main ini namanya. Jahat ini. Pemerintah mainmain.

Enggak boleh dibuat permainan seperti ini,” ujarnya. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebelumnya mengungkapkan hal senada. Menurut Irman, pemerintah tidak boleh menaikturunkan harga BBM layaknya mainan yoyo. “ Harus ada batas waktu, apakah per enam bulan, per satu tahun. Namun harganya tidak boleh mengikuti pasar,” kata senator asal Sumatera Barat itu.

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi juga mengusulkan agar penetapan harga BBM tidak diputuskan tiap bulan, melainkan tiap tahun. Dia mengingatkan frekuensi perubahan yang terlalu sering dapat membahayakan karena dapat menimbulkan akumulasi dampak kenaikan BBM. Kurtubi mengusulkan harga BBM ditetapkan setiap tahun dengan asumsi harga crude oil (minyak mentah) dan kurs dolar mengikuti apa yang tercantum dalam APBN. “Kalau dalam implementasinya ternyata harga minyak mentah lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah, itu saya sebut sebagai risiko fiskal,” katanya.

Rumus Lama

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri mengungkapkan, mahalnya harga BBM jenis premium di Indonesia lantaran proses penghitungannya menggunakan rumus kuno. Dia menjelaskan, patokan alpha yang digunakan untuk menghitung harga premium pun berubahubah.

Misalnya, untuk harga premium sebelum 1 Januari 2015 menggunakan rumus 3,32% dari MOPs ditambah Rp484 dan ditambah gamma sehingga mendapatkan angka alpha sebesar Rp728 per liter. “Sementara mulai 1 Januari 2015 berubah lagi 3,92% di kali HIP, bukan MOPS ditambah Rp67, jadi nilainya Rp891 per liter,” kata Faisal.

Dia melanjutkan, harga premium pada 19 Januari 2015 memiliki alpha yang berbeda, yaitu Rp1.195 per liter. “Rumusnya tetap 3,92%, tapi ditambah Rp1.022. Sebelumnya Rp672, sekarang ditambah Rp1.022, jadi totalnya Rp1195 per liter. Jadi ada tambahan stock of money Rp300-350 per liter,” terangnya.

Menurut Faisal, stock of money tersebut terjadi lantaran adanya SPBU yang mengalami kerugian karena membeli premium dengan harga mahal dan menjual dengan harga murah saat harga premium turun kala itu. “Kemudian 19 Februari beda lagi, 3,92% kali HIP ditambah Rp830, dan tidak stock of money lagi karena harganya naik.

Kalau harga naik kan dia untung. Biasa perusahaanmahkalaurugi bilang, kalau untung enggak bilangbilang. Jaditotalnya Rp1.011per liter,” tuturnya. Sebab itu, lanjut Faisal, pihaknya meminta agar pemerintah dapat memperkokoh dan memantapkan formula penghitungan harga BBM ini agar lebih akuntabel. “Konsekuensinya sekarang, harga premium pakai rumus ini akan mendekatkan ke harga pertamax.

Pertanyaannya, pertamaxnya kemurahan atau premiumnya kemahalan. Kami berkeyakinan premiumnya kemahalan karena rumusnya juga sudah kuno,” tegas Faisal. Pemerintah juga dituntut untuk melakukan transparansi mengenai penghitungan harga BBM tersebut. Terlebih BBM jenis premium atau setara RON 98 sudah tidak dijual lagi di pasar dan telah dilebur dengan RON 92. “Supaya tidak semua pihak yang berkepentingan berbeda itu sesuka hati menyampaikan versinya, maka harus ada versi yang mantap, tidak bisa seenak udel bicara,” pungkas dia.

Eko agustyo fb/ nanang wijayanto/ haryudi/sindonews
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3680 seconds (0.1#10.140)