Poin Positif Praperadilan Budi Gunawan untuk SDA
Kamis, 02 April 2015 - 09:31 WIB
Poin Positif Praperadilan Budi Gunawan untuk SDA
A
A
A
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis menilai, upaya praperadilan yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) berdampak positif terhadap perkembangan hukum Indonesia.
Khususnya buat seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun dinilai tanpa prosedur hukum yang benar. Hal itu juga berlaku buat tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali (SDA) yang mengajukan praperadilan.
"Poin positif dari praperadilan Pak BG adalah memperluas spektrum perlindungan pada setiap warga negara," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Selain itu kata Margarito, tujuan lain dalam praperadilan adalah buat menguji apakah penetapan tersangka terhadap seseorang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, tujuan praperadilan untuk menguji unsur pidana mencukupi dan memeriksa tindakan sewenang-wenang para penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"(Praperadilan) itu penting dalam hukum negara demokrasi. Itulah yang saya mau waktu itu mati-matian praperadilan dilaksanakan," ungkapnya.
Suryadharma Ali akhirnya mengajukan praperadilan atas status tersangkanya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengambil jalur seperti yang ditempuh Budi Gunawan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan memiliki rekening mencurigakan.
Khususnya buat seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun dinilai tanpa prosedur hukum yang benar. Hal itu juga berlaku buat tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali (SDA) yang mengajukan praperadilan.
"Poin positif dari praperadilan Pak BG adalah memperluas spektrum perlindungan pada setiap warga negara," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Selain itu kata Margarito, tujuan lain dalam praperadilan adalah buat menguji apakah penetapan tersangka terhadap seseorang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, tujuan praperadilan untuk menguji unsur pidana mencukupi dan memeriksa tindakan sewenang-wenang para penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"(Praperadilan) itu penting dalam hukum negara demokrasi. Itulah yang saya mau waktu itu mati-matian praperadilan dilaksanakan," ungkapnya.
Suryadharma Ali akhirnya mengajukan praperadilan atas status tersangkanya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengambil jalur seperti yang ditempuh Budi Gunawan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan memiliki rekening mencurigakan.
(maf)