Kubu Ical Sebut Hakim PTUN Berani

Rabu, 01 April 2015 - 19:33 WIB
Kubu Ical Sebut Hakim...
Kubu Ical Sebut Hakim PTUN Berani
A A A
JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie mengapresiasi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengeluarkan putusan sela menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang pengesahan Golkar kubu Agung Laksono.

"Kami angkat topi kepada tiga hakim yang berani membuat keputusan sela. Mereka pasti mendapat tekanan dari berbagai pihak. Kami tentu akan memagarinya dari tindakan kesewenang-wenangan kekuasaan," tutur Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo di Ruang Sekretariat Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Bambang berharap putusan sela yang dibacakan majelis hakim PTUN sore tadi dapat menginspirasi Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang sedang menangani perkara Partai Golkar. (Baca: PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Ical Menang Sementara)

Dia mencontohkan keputusan PTUN dalam menangani perkara sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya, PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu M Romahurmuziy.

"Kemenangan Partai Golkar juga akan menjadi kemenangan PPP. Semoga hakim PTUN ini menginspirasi hakim di PN Jakarta Utara. Sudah saattnya yang palsu-palsu dibuang," kata Bambang.

Bambang juga mengimbau kepada kubu Munas Ancol untuk bergabung ke pihak yang telah sah oleh keputusan hukum. (Baca: Kubu Agung Laksono Terima Putusan PTUN)

Dia mengultimatum sejumlah kader Golkar yang sampai saat ini tidak merapat ke salah satu kubu, segera bersikap. Dia menyebut kader seperti itu dengan sebutan ISIS, singkatan dari ikut sana ikut sini.

"Kami mengimbau agar pihak sana (kubu Agung Laksono) bergabung. Termasuk kelompok ISIS ikut sana ikut sini. Dari 67 anggota fraksi, yang ISIS itu tidak lebih dari 10 orang. Kami tak mau sebut nama lah. Kami akan membentengi rekan kami di Partai Golkar yang bergabung ke kubu Ical," tutur Bambang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9189 seconds (0.1#10.140)