Kecam Vandalisme, KMP Tetap Akui Golkar Ade & Bamsoet di DPR
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah fraksi partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mengecam tindakan vandalisme yang dilakukan kubu Agung Laksono saat menjebol pintu ruang pemimpin Fraksi Partai Golkar, Senin 30 Maret 2015.
Salah satu juru bicara fraksi KMP, Yandri Susanto mengatakan, KMP meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas vandalisme yang dilakukan loyalis Agung Laksono tersebut.
"Simbol negara jangan sampai dilecehkan. Ini demi menjaga kehormatan parlemen sebagai representasi demokrasi," kata Yandri di Sekretariat Fraksi Partai Golkar, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Dalam kesempatan itu, politikus dari Fraksi PAN ini menyatakan, KMP juga masih mengakui Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai pemimpin Fraksi Partai Golkar.
Hal itu kata Yandri, didasarkan pada tata tertib DPR, dan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Pimpinan fraksi dan AKD Fraksi Partai Golkar saat ini tetap berlaku dan masih menjalankan fungsinya. Apabila ada pihak yang bersengketa, agar tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku di DPR," ucap Yandri.
Seperti diketahui, vandalisme memiliki arti perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya. Serta melakukan perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.
Salah satu juru bicara fraksi KMP, Yandri Susanto mengatakan, KMP meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas vandalisme yang dilakukan loyalis Agung Laksono tersebut.
"Simbol negara jangan sampai dilecehkan. Ini demi menjaga kehormatan parlemen sebagai representasi demokrasi," kata Yandri di Sekretariat Fraksi Partai Golkar, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Dalam kesempatan itu, politikus dari Fraksi PAN ini menyatakan, KMP juga masih mengakui Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai pemimpin Fraksi Partai Golkar.
Hal itu kata Yandri, didasarkan pada tata tertib DPR, dan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Pimpinan fraksi dan AKD Fraksi Partai Golkar saat ini tetap berlaku dan masih menjalankan fungsinya. Apabila ada pihak yang bersengketa, agar tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku di DPR," ucap Yandri.
Seperti diketahui, vandalisme memiliki arti perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya. Serta melakukan perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.
(maf)