Sultan Tegaskan UUK Tidak Diskriminatif

Rabu, 01 April 2015 - 10:24 WIB
Sultan Tegaskan UUK...
Sultan Tegaskan UUK Tidak Diskriminatif
A A A
YOGYAKARTA - Raperdais Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY resmi diparipurnakan kemarin.

Namun, gubernur DIY tetap menyebut perempuan peluang jadi gubernur. Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan, UU Keistimewaan (UUK) DIY tidak diskriminatif, DPRD DIY juga tidak diskriminatif. ”Itu berarti apa? Perempuan punya peluang (menjadi gubernur DIY). Selama ini hanya terjebak pada isu suami (dalam pasal Raperdais dan UUK DIY),” tegas Sultan seusai menghadiri rapat paripurna (rapur) DPRD DIY kemarin.

Sultan juga mengomentari sejumlah media massa yang menulis tertutupnya peluang perempuan menjadi gubernur DIY. ”Yang ditulis di sebagian surat kabar itu ngawur , keliru (soal) perempuan tidak punya peluang (menjadi gubernur DIY),” katanya. Raja Keraton Yogyakarta itu akan menunjukkan di mana posisi perempuan masih punya peluang menjadi gubernur DIY.

Namun, saat didesak di mana peluang perempuan menjadi gubernur DIY, Sultan enggan menjawabnya. ”Saya akan menjawabnya besok kalau media mau memuat pernyataan saya ini. Kalau tidak tahu, saya tunjukkan,” ungkapnya. Sebagai catatan, Raperdais Pasal 3 ayat 1 huruf M yang sudah diparipurnakan tetap sama persis sesuai UUK Pasal 18 ayat 1 huruf M.

Pasal tersebut menyebutkan calon gubernur DIY adalah WNI yang memenuhi syarat, menyerahkan daftar riwayat hidup yang meliputi antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, anak, dan istri. Sultan HB X menambahkan, pembentukan perdais ini sesuai amanat UUK. Hanya, memang terhadap tata cara pengisian jabatan di DIY itu berbeda dengan daerah lain.

Menurutnya, pengisian jabatan itu memang dilakukan secara prosedural oleh DPRD. Meskimelaluipenetapan, bukan berarti mekanismenya mengesampingkan nilai demokrasi. ”Sebab nilai yang diambil dari demokrasi adalah kedaulatan tertinggi di tangan rakyat yang pelaksanaan dan tujuannya untuk rakyat,” kata Sultan.

Pria bernama lahir BRM Herjuno Darpito itu mengungkapkan, implementasi mekanisme penetapan ini bentuk penghormatan dan demokratisasi bagi rakyat DIY. Juga sebagai penghormatan terhadap asal usul daerah. Sementara di sisi lain demokratisasi merupakan proses aplikasi nilai-nilai ”takhta untuk rakyat”. Menurut Sultan, keterlibatan rakyat dalam pengisian jabatan tercermin dalam peran DPRD.

”Sebab, DPRD adalah lembaga yang merupakan representasi dari rakyat,” imbuhnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Noor Hartanto mengaku bersyukur dengan pengesahan Raperdais Suksesi menjadi Perdais. ”Yang lebih bersyukur adalah proses pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat. Bulat tanpa voting,” tegasnya. Politikus PAN ini mengungkapkan, capaian rapur ini membuatnya optimistis keberadaan DIY semakin sejahtera.

”Seluruh elemen di DIY sudah bulat dan sudah mufakat. Kami optimistis Keistimewaan DIY akan menjadikan rakyat DIY semakin sejahtera, serta istimewa seperti branding yang barubaru ini di-launching, Jogja Istimewa,” ungkapnya. Ketua Pansus Suksesi DPRD DIYSlametjugamengakubersyukur kalau pansus sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan mengedepankan musyawarahmufakat.

”Inikemenangan seluruh rakyat DIY,” sebutnya. Dia mengakui masa kerja pansus sudah beberapa kali diperpanjang sehingga banyak memakan waktu. ”Materi raperdais menjadi perhatian publik dan media massa sehingga kami harus berhati-hati,” ujarnya. Massa tugas Pansus Suksesi dimulai sejak 6 Januari sampai 31 Maret 2015. Perdais Suksesi berisi 10 bab dan 36 pasal. Sedangkan peserta rapur dihadiri 42 dari 55 anggota DPRD DIY.

Ridwan anshori
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)