Konsorsium Kebut Proyek Revitalisasi Kota Tua

Rabu, 01 April 2015 - 10:14 WIB
Konsorsium Kebut Proyek Revitalisasi Kota Tua
Konsorsium Kebut Proyek Revitalisasi Kota Tua
A A A
JAKARTA - Mangkraknya revitalisasi Kota Tua, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, membuat pihak konsorsium yakni PT Jakarta Old Town Revitalization Corps (JOTRC) akan mengebut program tersebut. Revitalisasi direncanakan usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT JOTRC dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero.

Direktur Utama PT JOTRC Lin Che Wei mengatakan, dengan ada kesepakatan antara pihaknya dan PT PPI, JOTRC memastikan revitalisasi sudah memiliki dasar hukum. “Jadi kami langsung kerjakan,” ujarnya di Gedung PPI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemarin. Menurut dia, kesepakatan tersebut realisasi dari nota kesepahaman (MoU ) antara kedua belah pihak yang disepakati pada Agustus 2014.

Dengan kesepakatan itu, JOTRC diberi kewenangan penuh untuk merestorasi 17 bangunan milik PPI di kawasan Kota Tua. Nanti kontrak disepakati untuk jangka waktu selama 20 tahun. “Setelah 20 tahun akan dikembalikan lagi ke PPI,” kata Che Wei. Untuk rehabilitasi, JOTRC telah menyiapkan dana sekitar Rp150 miliar guna merevitalisasi belasan gedung tersebut.

Beberapa bangunan yang ada saat ini sudah rusak parah, bahkan tidak berbentuk gedung. Dia menargetkan untuk rehabilitasi gedung memakan waktu selama 1,5 tahun hingga dua tahun. Saat selesai dibangun, konsorsium bakal membagi gedung-gedung itu sesuai jenisnya. Salah satu perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta bahkan bakal menempati salah satu gedung itu untuk aktivitas perkuliahannya.

“Nanti Pemprov DKI yang sewa dan digunakan untuk Kampus IKJ (Institut Kesenian Jakarta),” sebutnya. Mengenai revitalisasi, khususnya untuk gedung rusak hingga hancur total, JOTRC akan menggandeng arsitek dari Belanda dan kurator dari Italia untuk mengembalikan nilai sejarah kawasan tersebut. Konsorsium juga telah membeli gedung bekas Tigergraatf di belakang Kantor Pos Indonesia. “Gedung itu bakal jadi pusat sejarah zaman Belanda dan Jepang,” ucapnya.

Dia membantah, revitalisasi Kota Tua selama ini terkesan jalan di tempat. Saat ini konsorsium tetap menjalankan tugasnya, tapi belum maksimal lantaran belum ada dasar hukum pemugaran gedung. “Sekarang gedung itu sudah dalam pengelolaan kami, jadi bisa segera dipugar,” kata Che Wei. Direktur Utama PPI Wahyu Suparyono menyerahkan sepenuhnya pemugaran itu kepada JOTRC.

PPI sebagai pemilik bangunan tidak akan ikut campur dalam pemugaran yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta. “Kami cuma berhak ikut menentukan penyewa gedunggedung nantinya siapa,” ujarnya. Menurut dia, selama ini aset PPI senilai Rp200 miliar yang berada di Kota Tua sudah terbengkalai dan tidak bisa diperbaiki.

Ada kesepakatan itu juga sangat menguntungkan perusahaan karena hak pengelolaan gedung bakal kembali setelah 20 tahun. Dengan revitalisasi, perusahaan juga bisa menyeimbangkan neraca keuangan perusahaan karena tidak perlu menanggung biaya operasional rutin. “Dan saat dikembalikan kepada kami juga bangunannya sudah sangat bagus,” katanya. Sekarang ini kompleks Gedung Kerta Niaga di Kota Tua tampak mulai dipasang pagar penutup.

Pagar putih yang terbuat dari seng itu menutup satu blok gedung yang bakal segera direvitalisasi. Sejumlah pekerja mulai memperbaiki gedung tersebut. Sedangkan kondisi gedung itu tampak sudah rusak. Gedung yang terletak di sudut Jalan Kali Besar, tepatnya di samping Menara Kembar, bahkan rusak total.

Atap bangunan dua lantai itu tinggal berbentuk kerangka dan temboknya hancur. “Ya kalau memang diperbaiki, saya sih cukup senang. Sayang, bangunan tua, tapi sekarang kurang terawat. Coba kalau dirawat pasti lebih bagus,” kata Hardiman, 27, pengunjung Kota Tua.

Yan yusuf
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5233 seconds (0.1#10.140)