Dakwatuna Protes Dikategorikan Situs Radikal dan Diblokir
A
A
A
JAKARTA - Redaksi media Islam Dakwatuna protes dikategorikan situs berbau paham radikal dan menjadi salah satu situs yang diblokir.
Maka itu mereka akan mendatangi Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Komisi I DPR hari ini.
Pemimpin umum Dakwatuna Samin Barkah mengatakan, kedatangannya ke Kemenkominfo untuk mengajukan keberatan Dakwatuna atas laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa Dakwatuna masuk dalam situs yang mengajarkan radikal.
Terlebih Dakwatuna belum pernah diajak bicara sebelumnya. Padahal kata dia, Dakwatuna justru menentang radikalisme.
"Kami ke Kominfo untuk mengutarakan keberatan atas dimasukkannya dakwatuna ke dalam daftar situs yang mengajarkan radikalisme ke Kominfo untuk diblokir," kata Samin dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (1/4/2015).
Dia berpendapat, tidak hanya pemblokiran, pihak BNPT juga diduga telah berusaha melakukan penutupan situs Dakwatuna dengan berkoordinasi dengan pihak domain service provider yang digunakan Dakwatuna.
Sehingga domain service provider memberikan peringatan agar dalam sepuluh hari domain Dakwatuna segera pindah di luar peregistrar mereka. Jika dalam waktu 10 hari tidak melakukan hal tersebut, maka domain akan di-suspend (ditutup).
"Ini lebih dari pemblokiran, tapi juga penutupan, karena dari domain service provider ada tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan di-suspend atau tutup oleh mereka (BNPT)," ucapnya.
Selain ke Kemenkominfo, Samin mengungkapkan, tim redaksi Dakwatuna juga akan melakukan audiensi dengan Komisi I DPR untuk meminta DPR turut menyelesaikan permasalahan ini dengan memanggil BNPT dan Kemkominfo.
"Ke Komisi I terkait pengaduan dan minta DPR memanggil BNPT dan Kominfo terkait kasus ini," pungkasnya.
Maka itu mereka akan mendatangi Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Komisi I DPR hari ini.
Pemimpin umum Dakwatuna Samin Barkah mengatakan, kedatangannya ke Kemenkominfo untuk mengajukan keberatan Dakwatuna atas laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa Dakwatuna masuk dalam situs yang mengajarkan radikal.
Terlebih Dakwatuna belum pernah diajak bicara sebelumnya. Padahal kata dia, Dakwatuna justru menentang radikalisme.
"Kami ke Kominfo untuk mengutarakan keberatan atas dimasukkannya dakwatuna ke dalam daftar situs yang mengajarkan radikalisme ke Kominfo untuk diblokir," kata Samin dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (1/4/2015).
Dia berpendapat, tidak hanya pemblokiran, pihak BNPT juga diduga telah berusaha melakukan penutupan situs Dakwatuna dengan berkoordinasi dengan pihak domain service provider yang digunakan Dakwatuna.
Sehingga domain service provider memberikan peringatan agar dalam sepuluh hari domain Dakwatuna segera pindah di luar peregistrar mereka. Jika dalam waktu 10 hari tidak melakukan hal tersebut, maka domain akan di-suspend (ditutup).
"Ini lebih dari pemblokiran, tapi juga penutupan, karena dari domain service provider ada tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan di-suspend atau tutup oleh mereka (BNPT)," ucapnya.
Selain ke Kemenkominfo, Samin mengungkapkan, tim redaksi Dakwatuna juga akan melakukan audiensi dengan Komisi I DPR untuk meminta DPR turut menyelesaikan permasalahan ini dengan memanggil BNPT dan Kemkominfo.
"Ke Komisi I terkait pengaduan dan minta DPR memanggil BNPT dan Kominfo terkait kasus ini," pungkasnya.
(maf)