Jelang Eksekusi Mati, Mary Jane Masih Tertawa

Rabu, 01 April 2015 - 09:38 WIB
Jelang Eksekusi Mati,...
Jelang Eksekusi Mati, Mary Jane Masih Tertawa
A A A
YOGYAKARTA - Rombongan Kedutaan Besar (Kedubes) Filipina untuk Indonesia beserta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kembali menjenguk Mary Jane Fiesta Veloso, 30, terpidana mati kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan Yogyakarta, kemarin.

Pada kesempatan itu, mereka memberikan uang tunai Rp1,5 juta, rosario, dan kamus bahasa Inggris-Tagalog kepada Mary Jane. Tiba di Lapas Wirogunan sekitar pukul 09.00 WIB, rombongan keluar pukul 13.30 WIB. Saat ditemui wartawan, tidak satu pun dari pihak Kedubes Filipina yang bersedia memberikan keterangan. Ini merupakan kali kedua kedatangan rombongan kedubes setelah pekan lalu datang bersama Menteri Luar Negeri Filipina Albert De Rosario.

Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin mengungkapkan, kunjungan rombongan Kedubes Filipina kali ini terkesan mendadak. Sebab, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan pada kemarin pagi. ”Yang datang ada perwakilan dari Kedubes Filipina, pengacara Mary Jane, aparat Badan Narkotika Filipina didampingi jaksa Kejati DIY,” ungkap Zaenal.

Di dalam lapas, mereka berbincang dengan Mary Jane memakai bahasa Tagalog, sehingga tidak mengetahui apa yang dibincangkan. Dia hanya mengetahui rombongan memberikan uang, rosario, dan kamus kepada Mary Jane. Sebelum meninggalkan lapas, rombongan Kedubes Filipina berdoa bersama Mary Jane yang dipimpin seorang rohaniawan. ”Mereka memberikan dukungan moril. Kondisi Mary Jane sehat, dia tadi masih tertawa saat berbincang dengan rombongan.

Dia juga masih beraktivitas seperti biasa,” ucapnya. Diakuinya, sampai saat ini pihak lapas belum menempatkan Mary Jane di sel khusus. Hanya saja pihaknya menegaskan, sewaktu-waktu siap memindahkan ibu dua anak itu ke Lapas Nusakambangan. Syaratnya telah menerima surat perintah pemindahan dari kejaksaan. ”Surat keputusan penolakan PK MA saja belum sampai ke kami,” ucapnya.

Diketahui, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional. Pada 3 Maret 2015, Mary Jane mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sleman. Sebelumnya, permohonan grasi Mary Jane telah ditolak.

Ristu hanafi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7566 seconds (0.1#10.140)