Pemerintah Jangan Gegabah Blokir Situs Islam
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta tak gegabah memblokir situs-situs Islam yang dicurigai simpatisan atau menyebarkan paham radikalisme. Pemerintah harus punya dasar kuat dan prosedur yang tepat.
Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggariskan bahwa penutupan situs harus melalui pengadilan. “Jangan sampai ada situs yang jadi korban stigma radikalisme, terorisme, dan juga ISIS tanpa verifikasi jelas, objektif, dan komunikasi dua arah,” kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Mahfudz menegaskan, sebelum memutuskan pemblokiran, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu membentuk tim ahli yang akan meneliti substansi situs-situs tersebut. Dari verifikasi tersebut akan diketahui benar tidaknya sebuah situs terkait dengan gerakan radikal atau hanya laman (website) berita.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya menegaskan, DPR mendukung penuh langkah pemerintah mencegah penyebaran paham radikalisme. Namun dia mengingatkan agar ada kehati-hatian dalam memblokir suatu situs supaya tidak muncul kesan menggeneralisasi Islam dengan terorisme.
Kemenkominfo memblokir sejumlah situs Islam yang diduga terkait atau menyebarkan paham radikalisme berdasarkan permintaanBadanNasional PenanggulanganTerorisme( BNPT). Dalam suratnomor149/K.BNPT/3/2015, BNPT meminta 19 situs diblokir, antara lain arrahmah.com, voaislam. com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, dan hidayatullah.com.
Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai pemerintah tidak bisa secara sepihak memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan paham radikalisme. MK pernah memutuskan bahwa penindakan atas website harus melalui pengadilan. Jika tak ada izin dari pengadilan, pemerintah tidak berhak untuk memblokir situs-situs tersebut. “Mestinya atas perintah hakim, minta izin dulu ke pengadilan.
Itu sudah menyangkut hak,” kata Mahfud. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi Sinansari Ecip menuturkan, pemblokiran situs-situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menyarankan pemerintah hendaknya melibatkan banyak pihak sebelum mengambil keputusan itu. “Seperti MUI, Kementerian Agama, danormas-ormasIslam, sehingga keputusannya benarbenar kredibel, tidak mendatangkan kerugian bagi media yang bersangkutan, dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” kata dia.
Empat Kriteria
Direktur Deradikalisasi yang juga Juru Bicara BNPT Irfan Idris menyatakan ada empat kriteria suatu situs dinilai mengajarkan radikalisme. Empat kriteria tersebut adalah ajakan propaganda mengafirkan pihak lain (tafkiri). “Presiden dikafirkan, pemerintah dikafirkan, pemerintah toghut, pemerintah syirik,” katanya saat menemui perwakilan tujuh situs Islam yang mengajukan protes karena diblokir oleh Kemenkominfo.
Selain itu, mendukung dan mengajak bergabung dengan ISIS atau Negara Islam, memaknai jihad dengan sempit, dan ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Mengenai 19 situs yang diblokir, BNPT mempunyai buktibukti materiil atas situs-situs yang dinilai radikal. “Ada buktinya, saya ada gambarannya,” katanya.
Dia menambahkan, pengajuan nama-nama situs tersebut bukan tiba-tiba, tetapi sudah dikoordinasikan sejak 2012. “Tupoksi BNPT itu mengoordinasikan penanggulangan teroris,” katanya. Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto menjelaskan, untuk memblokir suatu situs, kementerian atau lembaga yang mengajukan telah melaksanakan analisis atas hal itu.
“Kita hanya melaksanakan permintaan pemblokiran, kita tidak punya filter. Kita percaya kepada lembaga atau badan-badan yang mengajukan,” katanya. Pemred Hidayatullah Mahladi mengatakan Kemenkominfo tidak pernah memanggil, meminta datang atau memberitahukan kepada para pemilik situs akan terkena blokir. Menurut dia, sampai saat ini, pihaknya tidak tahu apa kesalahan hidayatullah.com dan rekan-rekannya sehingga masuk dalam daftar blokir.
“Mestinya ditunjukkan di mana kesalahan itu,” katanya. Sementara itu, mantan Ketua BNPT Ansyaad Mbai mengapresiasi langkah Kemenkominfo memblokir puluhan situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme atau terorisme di Indonesia. Pemblokiran itu dianggap efektif lantaran gerakan radikalisme, terutama ISIS, banyak menggunakan internet sebagai media rekrutmen dan provokasi.
Ketua PB NU Slamet Effendi Yusuf mengatakan, langkah Kemenkominfo harus didukung dalam rangka memberantas radikalisme. Pemblokiran situs dinilai wajar karena imbas dan ancaman radikalisme melalui internet saat ini sangat besar. “Kalau mereka (situs) yang diblokir menyebarkan paham radikal atau bahkan pro dengan ISIS, memang harus dilarang atau bahkan diberantas di bumi Indonesia,” ujar Slamet.
Rahmat sahid/khoirul muzakki/rarasati syarif/ ant
Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggariskan bahwa penutupan situs harus melalui pengadilan. “Jangan sampai ada situs yang jadi korban stigma radikalisme, terorisme, dan juga ISIS tanpa verifikasi jelas, objektif, dan komunikasi dua arah,” kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Mahfudz menegaskan, sebelum memutuskan pemblokiran, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu membentuk tim ahli yang akan meneliti substansi situs-situs tersebut. Dari verifikasi tersebut akan diketahui benar tidaknya sebuah situs terkait dengan gerakan radikal atau hanya laman (website) berita.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya menegaskan, DPR mendukung penuh langkah pemerintah mencegah penyebaran paham radikalisme. Namun dia mengingatkan agar ada kehati-hatian dalam memblokir suatu situs supaya tidak muncul kesan menggeneralisasi Islam dengan terorisme.
Kemenkominfo memblokir sejumlah situs Islam yang diduga terkait atau menyebarkan paham radikalisme berdasarkan permintaanBadanNasional PenanggulanganTerorisme( BNPT). Dalam suratnomor149/K.BNPT/3/2015, BNPT meminta 19 situs diblokir, antara lain arrahmah.com, voaislam. com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, dan hidayatullah.com.
Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai pemerintah tidak bisa secara sepihak memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan paham radikalisme. MK pernah memutuskan bahwa penindakan atas website harus melalui pengadilan. Jika tak ada izin dari pengadilan, pemerintah tidak berhak untuk memblokir situs-situs tersebut. “Mestinya atas perintah hakim, minta izin dulu ke pengadilan.
Itu sudah menyangkut hak,” kata Mahfud. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi Sinansari Ecip menuturkan, pemblokiran situs-situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menyarankan pemerintah hendaknya melibatkan banyak pihak sebelum mengambil keputusan itu. “Seperti MUI, Kementerian Agama, danormas-ormasIslam, sehingga keputusannya benarbenar kredibel, tidak mendatangkan kerugian bagi media yang bersangkutan, dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” kata dia.
Empat Kriteria
Direktur Deradikalisasi yang juga Juru Bicara BNPT Irfan Idris menyatakan ada empat kriteria suatu situs dinilai mengajarkan radikalisme. Empat kriteria tersebut adalah ajakan propaganda mengafirkan pihak lain (tafkiri). “Presiden dikafirkan, pemerintah dikafirkan, pemerintah toghut, pemerintah syirik,” katanya saat menemui perwakilan tujuh situs Islam yang mengajukan protes karena diblokir oleh Kemenkominfo.
Selain itu, mendukung dan mengajak bergabung dengan ISIS atau Negara Islam, memaknai jihad dengan sempit, dan ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Mengenai 19 situs yang diblokir, BNPT mempunyai buktibukti materiil atas situs-situs yang dinilai radikal. “Ada buktinya, saya ada gambarannya,” katanya.
Dia menambahkan, pengajuan nama-nama situs tersebut bukan tiba-tiba, tetapi sudah dikoordinasikan sejak 2012. “Tupoksi BNPT itu mengoordinasikan penanggulangan teroris,” katanya. Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto menjelaskan, untuk memblokir suatu situs, kementerian atau lembaga yang mengajukan telah melaksanakan analisis atas hal itu.
“Kita hanya melaksanakan permintaan pemblokiran, kita tidak punya filter. Kita percaya kepada lembaga atau badan-badan yang mengajukan,” katanya. Pemred Hidayatullah Mahladi mengatakan Kemenkominfo tidak pernah memanggil, meminta datang atau memberitahukan kepada para pemilik situs akan terkena blokir. Menurut dia, sampai saat ini, pihaknya tidak tahu apa kesalahan hidayatullah.com dan rekan-rekannya sehingga masuk dalam daftar blokir.
“Mestinya ditunjukkan di mana kesalahan itu,” katanya. Sementara itu, mantan Ketua BNPT Ansyaad Mbai mengapresiasi langkah Kemenkominfo memblokir puluhan situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme atau terorisme di Indonesia. Pemblokiran itu dianggap efektif lantaran gerakan radikalisme, terutama ISIS, banyak menggunakan internet sebagai media rekrutmen dan provokasi.
Ketua PB NU Slamet Effendi Yusuf mengatakan, langkah Kemenkominfo harus didukung dalam rangka memberantas radikalisme. Pemblokiran situs dinilai wajar karena imbas dan ancaman radikalisme melalui internet saat ini sangat besar. “Kalau mereka (situs) yang diblokir menyebarkan paham radikal atau bahkan pro dengan ISIS, memang harus dilarang atau bahkan diberantas di bumi Indonesia,” ujar Slamet.
Rahmat sahid/khoirul muzakki/rarasati syarif/ ant
(bbg)