Pemblokiran Situs Islam Bisa Timbulkan Gejolak Baru
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai pemblokiran situs Islam online yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa menimbulkan gejolak baru.
Yang pertama, kata dia, pemerintah bisa dihadapkan dengan tuduhan memberangus kebebasan berekspresi. "Jadi perlu ada studi yang sangat matang dan mendalam dalam situs-situs tersebut," ujar Tantowi di Komisi I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Kemudian, lanjut politikus Golkar ini, pemblokiran situs Islam tersebut juga dapat merenggut hak rakyat untuk mendapatkan informasi. "Lalu yang ketiga, pemblokiran tersebut juga bisa disebut pelanggaran Hak Asasi Manusia. Itulah catatan kami," tandasnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo mengabulkan permintaan BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 yang meminta memblokir 22 situs Islam karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Berikut ke-22 situs yang telah diblokir Kemenkominfo yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslimin.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzhammedia.com
22. indonesiasupportislamicstate.com
Yang pertama, kata dia, pemerintah bisa dihadapkan dengan tuduhan memberangus kebebasan berekspresi. "Jadi perlu ada studi yang sangat matang dan mendalam dalam situs-situs tersebut," ujar Tantowi di Komisi I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Kemudian, lanjut politikus Golkar ini, pemblokiran situs Islam tersebut juga dapat merenggut hak rakyat untuk mendapatkan informasi. "Lalu yang ketiga, pemblokiran tersebut juga bisa disebut pelanggaran Hak Asasi Manusia. Itulah catatan kami," tandasnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo mengabulkan permintaan BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 yang meminta memblokir 22 situs Islam karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Berikut ke-22 situs yang telah diblokir Kemenkominfo yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslimin.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzhammedia.com
22. indonesiasupportislamicstate.com
(kri)