Sidang Ditunda, Pengacara SDA Kecewa
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Manteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Jhonson Panjaitan mengaku kecewa sidang gugatan sidang praperadilan gugatan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.
Menurut Jhonson, penundaan itu disebabkan karena perwakilan KPK belum mengantongi surat kuasa (SK) selaku termohon. "Ini adalah upaya KPK untuk membatalkan praperadilan di tengah-tengah ada 36 perkara yang disorot," ujar Jhonson di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Dia menganggap KPK telah meremehkan lembaga peradilan. Hal itu, kata dia, tidak bisa dibiarkan. "Jangan dianggap remeh hal seperti ini. Ini juga dapat dilihat penetapan seorang sebagai tersangka tidak jelas, ketidaktelitian KPK," ungkapnya.
Jhonson berharap, KPK tidak meremehkan langkah sejumlah pihak yang mengajukan praperadilan termasuk kliennya. Menurut dia, praperadilan untuk mengoreksi dan memeriksa kembali keabsahan penetapan status tersangka.
KPK telah menetapakan SDA sebagai tersangka korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013. SDA dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Atas penetapan status itu, SDA mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan kuasa hukum KPK sudah hadir dalam persidangan.
Menurut dia, sebenarnya surat kuasa asli sudah diserahkan ke panitera. Sementara saat di dalam ruang sidang, kuasa hukum hanya memegang surat fotokopi.
"Atas permintaan hakim, (sidang) ditunda besok dengan membawa kuasa asli," kata Priharsa dalam konferensi persnya, Senin (30/3/2015).
Menurut Jhonson, penundaan itu disebabkan karena perwakilan KPK belum mengantongi surat kuasa (SK) selaku termohon. "Ini adalah upaya KPK untuk membatalkan praperadilan di tengah-tengah ada 36 perkara yang disorot," ujar Jhonson di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Dia menganggap KPK telah meremehkan lembaga peradilan. Hal itu, kata dia, tidak bisa dibiarkan. "Jangan dianggap remeh hal seperti ini. Ini juga dapat dilihat penetapan seorang sebagai tersangka tidak jelas, ketidaktelitian KPK," ungkapnya.
Jhonson berharap, KPK tidak meremehkan langkah sejumlah pihak yang mengajukan praperadilan termasuk kliennya. Menurut dia, praperadilan untuk mengoreksi dan memeriksa kembali keabsahan penetapan status tersangka.
KPK telah menetapakan SDA sebagai tersangka korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013. SDA dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Atas penetapan status itu, SDA mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan kuasa hukum KPK sudah hadir dalam persidangan.
Menurut dia, sebenarnya surat kuasa asli sudah diserahkan ke panitera. Sementara saat di dalam ruang sidang, kuasa hukum hanya memegang surat fotokopi.
"Atas permintaan hakim, (sidang) ditunda besok dengan membawa kuasa asli," kata Priharsa dalam konferensi persnya, Senin (30/3/2015).
(dam)