Penjelasan KPK Soal Penundaan Praperadilan Tiga Tersangka

Senin, 30 Maret 2015 - 16:01 WIB
Penjelasan KPK Soal...
Penjelasan KPK Soal Penundaan Praperadilan Tiga Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda tiga sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP) dan Suroso Atmo Martoyo (SAM).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan, khusus untuk SDA sejatinya kuasa hukum KPK sudah hadir dalam persidangan. Mereka juga sudah membawa surat kuasa asli.

Namun, saat proses penyerahan ke panitera tidak disangka sidang dimulai. Alhasil, mereka hanya membawa fotokopi surat tersebut ke dalam ruang sidang, lantaran surat yang asli sudah diberikan kepada panitera.

"Atas permintaan hakim ditunda besok dengan membawa kuasa asli," kata Priharsa dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Senin (30/3/2015).

Sementara untuk tersangka HP dan SAM, lanjut Priharsa, KPK sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang intinya memohon adanya penundaan persidangan terhadap keduanya.

"Karena praperadilan hari ini dalam waktu bersamaan tiga praperadilan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved