Penjelasan KPK Soal Penundaan Praperadilan Tiga Tersangka

Senin, 30 Maret 2015 - 16:01 WIB
Penjelasan KPK Soal...
Penjelasan KPK Soal Penundaan Praperadilan Tiga Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda tiga sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP) dan Suroso Atmo Martoyo (SAM).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan, khusus untuk SDA sejatinya kuasa hukum KPK sudah hadir dalam persidangan. Mereka juga sudah membawa surat kuasa asli.

Namun, saat proses penyerahan ke panitera tidak disangka sidang dimulai. Alhasil, mereka hanya membawa fotokopi surat tersebut ke dalam ruang sidang, lantaran surat yang asli sudah diberikan kepada panitera.

"Atas permintaan hakim ditunda besok dengan membawa kuasa asli," kata Priharsa dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Senin (30/3/2015).

Sementara untuk tersangka HP dan SAM, lanjut Priharsa, KPK sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang intinya memohon adanya penundaan persidangan terhadap keduanya.

"Karena praperadilan hari ini dalam waktu bersamaan tiga praperadilan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)