Penjelasan KPK Soal Penundaan Praperadilan Tiga Tersangka

Senin, 30 Maret 2015 - 16:01 WIB
Penjelasan KPK Soal...
Penjelasan KPK Soal Penundaan Praperadilan Tiga Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda tiga sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP) dan Suroso Atmo Martoyo (SAM).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan, khusus untuk SDA sejatinya kuasa hukum KPK sudah hadir dalam persidangan. Mereka juga sudah membawa surat kuasa asli.

Namun, saat proses penyerahan ke panitera tidak disangka sidang dimulai. Alhasil, mereka hanya membawa fotokopi surat tersebut ke dalam ruang sidang, lantaran surat yang asli sudah diberikan kepada panitera.

"Atas permintaan hakim ditunda besok dengan membawa kuasa asli," kata Priharsa dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Senin (30/3/2015).

Sementara untuk tersangka HP dan SAM, lanjut Priharsa, KPK sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang intinya memohon adanya penundaan persidangan terhadap keduanya.

"Karena praperadilan hari ini dalam waktu bersamaan tiga praperadilan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved