Peraturan Bantuan APBN Harus Diterbitkan

Senin, 30 Maret 2015 - 10:48 WIB
Peraturan Bantuan APBN...
Peraturan Bantuan APBN Harus Diterbitkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu segera menerbitkan aturan terkait porsi bantuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Pasalnya, penyelenggaraan pilkada sudah semakin dekat dan sejumlah daerah ada yang belum siap. ”Perlu aturan untuk mengatur hal ini, karena di undangundang (UU) ada celah untuk itu,” kata Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afifuddin di Jakarta kemarin.

Sebagaimana yang diatur dalam UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada pasal 166 ayat 1, pendanaan kegiatan pilkada dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dapat didukung oleh APBN dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada pasal 2 disebutkan bahwa ketentuan mengenai dukungan APBN sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Dia mengatakan, aturan ini sangat diperlukan untuk pembiayaan pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan tahun ini, terutama untuk daerah yang waktu pilkadanya dimajukan pada 2015 meski masa jabatan habis pada pertengahan 2016.

”Untuk daerah-daerah tambahan ini, kemungkinan belum siapnya anggaran cukup besar,” ungkap dia. Dia menilai dengan kejelasan bantuan APBN tersebut maka akan sangat membantu kekurangan anggaran di beberapa daerah.

Bahkan tidak saja bagi 68 daerah yang pilkadanya dimajukan, tetapi juga daerah-daerah yang memang menyelenggarakan pilkada di tahun 2015. ”Bengkulu saja yang masa jabatan kepala daerahnya habis di 2015 belum teralokasikan. Ini sangat memprihatinkan, apalagi daerah tambahan,” paparnya.

Afif menambahkan, dalam hal anggaran pilkada, porsi APBD cukup pada pembiayaan hal-hal pokok. Sedangkan hal tambahan bisa menggunakan APBN. ”Maka itu, perlu pengaturan yang jelas dipertegas. Porsiporsi mana saja APBN dan mana saja APBD. Dengan begitu, bantuan APBN ini adil dan tidak membeda-bedakan daerah,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng bahwa pengaturan terkait dukungan APBN dalam penyelenggaraan pilkada harus segera diatur. Apalagi, pemerintah pusatlah yang berkeinginan mempercepat waktu penyelenggaraan pilkada. ”Pemerintah pusat harus bertanggung jawab. Bukan keinginan daerah untuk mempercepat pilkada,” ujar dia.

Menanggapi permintaan bantuan anggaran oleh Kabupaten Majene, Sulawesi Barat yang tidak bisa diberikan pemerintah pusat, menurut Endi lantaran ketidakjelasan porsi bantuan APBN. Endi menilai perlu adanya aturan yang mempertegas seberapa besar bantuan APBN dan untuk apa saja.

Dia pun memahami permintaan pemerintah pusat agar Kabupaten Majene melakukan efisiensi anggaran. Namun, menurut dia hal itu tidak dapat dilakukan dalam kurun waktu yang cepat. ”Kemungkinannya kan dua, yakni efisiensi belanja atau mengoptimalkan pendapatan. Tapi itu butuh waktu,” katanya.

Lebih lanjut Endi menilai, ketidakmampuan daerah untuk menganggarkan pilkada bukan saja karena daerah miskin, melainkan ada banyak faktor lain yang menyebabkannya. ”Majene itu bukan wilayah yang miskin. Saya lihat sebagai daerah yang memiliki potensi ekonomi. Saya lebih melihat ketidakmampuan Majene lebih karena persoalan administrasi, di mana anggaran sudah dibelanjakan. Jadi sekalipun kaya secara fiskal, tapi secara administrasi tidak dapat dipenuhi. Ini peran pusat membantu,” jelasnya.

Persoalan Majene ini seharusnya dapat membuka mata pemerintah. Bahkan, persoalan anggaran untuk pilkada serentak 2015 perlu dipikirkan. ”Percepatan pilkada ini kan sesuatu yang tak terduga. Pemerintah pusat harus berperan di sini,” ungkapnya. Sebelumnya Ketua KPU Husni Kamil Manik berharap pemerintah bisa segera menangani daerah yang belum menyiapkan anggaran pilkada.

Pasalnya, persiapan tersebut sebagai bagian dari kelancaran penyelenggaraan pilkada, apalagi secara hukum sudah jelas bahwa pilkada sebagian besar dibiayai APBD dan APBN.

Dita angga
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0781 seconds (0.1#10.140)