Penataan Terminal Baranangsiang Makin Tak Jelas
A
A
A
BOGOR - Rencana penataan Terminal Baranangsiang untuk dijadikan pusat bisnis terpadu di Kota Bogor semakin tak jelas.
Pasalnya, hingga kini Pemkot Bogor belum mengambil keputusan atas penataan terminal tersebut oleh PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) selaku pengembang properti. ”Kita masih akan bicarakan dengan internal terlebih dulu, kemudian dikonsultasikan ke DPRD,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kemarin.
Pihaknya tidak membantah saat ditanya kecenderungan untuk membatalkan kerja sama dengan PGI yang sudah terjalin sejak 29 Juni 2012 atau pada era Wali Kota Bogor Diani Budiarto. ”Keputusan belum saya ambil ya ,” ucapnya.
Menurut dia, masalah penataan terminal di ujung jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) itu sudah dibicarakan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ”Saya juga sedang mengonsultasikan dengan Presiden,” ungkapnya.
Dalam pembicaraan dengan pejabat tinggi negara, kecenderungannya adalah kerja sama itu tidak dilanjutkan dan pemerintah harus siap jika digugat sekaligus menanggung segala risiko. Sekretaris Perusahaan PT PGI Firman Dwinanto mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum jika memang kerja sama dengan Pemkot Bogor dibatalkan sepihak. ”Pembatalan itu secara tidak langsung bagian dari tindak pidana penipuan terhadap kami,” tandasnya.
PGI memiliki banyak bukti bahwa semua perizinan untuk program penataan telah lengkap dan komprehensif. PGI juga merasa heran dengan tudingan program penataan melanggar rencana tata ruang wilayah dan perizinan. ”Kami tidak bisa menerima jika pembatalan lebih karena tidak suka,” katanya.
Firman menegaskan penataan dengan membangun terminal terpadu serta pusat belanja dan hotel tidak menyalahi rencana tata ruang wilayah. Hal itu sudah sesuai dengan keputusan dari Kelompok Kerja 4 Bidang Sengketa Tata Ruang di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Program tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum soal RTRW dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai detail desain teknis dan analisis dampak lingkungan lalu lintas. Pihaknya sudah mendapat izin kawasan keselamatan operasi penerbangan dari Pangkalan Angkatan Udara Atang Sendjaja tentang ketinggian bangunan sampai 82 meter.
Namun, atas permintaan pemerintah, PGI mengubah desain dan tinggi bangunan menjadi 66 meter. PGI juga telah mendapat izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan, analisis mengenai dampak lingkungan, saran teknis drainase, jalan masuk, lalu lintas, serta siteplan dari Pemkot Bogor.
Menurut Firman, PGI juga memiliki bukti dan notulensi rapat dengan pejabat tinggi Pemkot Bogor yang pada intinya tidak keberatan dengan program penataan terminal itu. Segala permintaan tentang revisi desain sudah dipenuhi termasuk permintaan pembangunan terowongan dan jembatan penyeberangan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Haryudi
Pasalnya, hingga kini Pemkot Bogor belum mengambil keputusan atas penataan terminal tersebut oleh PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) selaku pengembang properti. ”Kita masih akan bicarakan dengan internal terlebih dulu, kemudian dikonsultasikan ke DPRD,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kemarin.
Pihaknya tidak membantah saat ditanya kecenderungan untuk membatalkan kerja sama dengan PGI yang sudah terjalin sejak 29 Juni 2012 atau pada era Wali Kota Bogor Diani Budiarto. ”Keputusan belum saya ambil ya ,” ucapnya.
Menurut dia, masalah penataan terminal di ujung jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) itu sudah dibicarakan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ”Saya juga sedang mengonsultasikan dengan Presiden,” ungkapnya.
Dalam pembicaraan dengan pejabat tinggi negara, kecenderungannya adalah kerja sama itu tidak dilanjutkan dan pemerintah harus siap jika digugat sekaligus menanggung segala risiko. Sekretaris Perusahaan PT PGI Firman Dwinanto mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum jika memang kerja sama dengan Pemkot Bogor dibatalkan sepihak. ”Pembatalan itu secara tidak langsung bagian dari tindak pidana penipuan terhadap kami,” tandasnya.
PGI memiliki banyak bukti bahwa semua perizinan untuk program penataan telah lengkap dan komprehensif. PGI juga merasa heran dengan tudingan program penataan melanggar rencana tata ruang wilayah dan perizinan. ”Kami tidak bisa menerima jika pembatalan lebih karena tidak suka,” katanya.
Firman menegaskan penataan dengan membangun terminal terpadu serta pusat belanja dan hotel tidak menyalahi rencana tata ruang wilayah. Hal itu sudah sesuai dengan keputusan dari Kelompok Kerja 4 Bidang Sengketa Tata Ruang di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Program tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum soal RTRW dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai detail desain teknis dan analisis dampak lingkungan lalu lintas. Pihaknya sudah mendapat izin kawasan keselamatan operasi penerbangan dari Pangkalan Angkatan Udara Atang Sendjaja tentang ketinggian bangunan sampai 82 meter.
Namun, atas permintaan pemerintah, PGI mengubah desain dan tinggi bangunan menjadi 66 meter. PGI juga telah mendapat izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan, analisis mengenai dampak lingkungan, saran teknis drainase, jalan masuk, lalu lintas, serta siteplan dari Pemkot Bogor.
Menurut Firman, PGI juga memiliki bukti dan notulensi rapat dengan pejabat tinggi Pemkot Bogor yang pada intinya tidak keberatan dengan program penataan terminal itu. Segala permintaan tentang revisi desain sudah dipenuhi termasuk permintaan pembangunan terowongan dan jembatan penyeberangan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Haryudi
(ftr)