Pemberian Remisi Bagi Terpidana Mutlak Dilakukan Negara

Minggu, 29 Maret 2015 - 20:34 WIB
Pemberian Remisi Bagi...
Pemberian Remisi Bagi Terpidana Mutlak Dilakukan Negara
A A A
JAKARTA - Pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa seperi korupsi, terorisme dan narkoba dinilai sebagai hak yang harus diberikan oleh negara. Sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia harus memberikan akses remisi terhadap setiap terpidana dengan ketentuan yang baku.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil dalam sebuah diskusi bertajuk "Remisi Dalam Perspektif Pengakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2015).

Nasir mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa adalah mutlak. Dengan memberi remisi, kata Nasir, efek jera dan pembinaan terhadap narapidana dapat dilakukan.

"Ini bukan hanya persoalan pro atau tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, tapi ini persoalan bagaimana negara hukum ini harus diwujudkan. Negara hukum yang demokratis dan memerhatikan asas hukum itu juga memperhatikan hak asasi manusia," ujar Nasir.

Nasir memaparkan, selama ini pemberian remisi oleh negara hanya dinikmati oleh segelintir narapidana. Dia pun mempertanyakan apakah sejumlah terpidana korupsi yang memeroleh remisi telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

"Bagaimana dengan napi-napi yang tidak punya akses dan tidak memiliki penasihat hukum? Kemana dia akan mencari bantuan itu. Mungkin hanya napi-napi tertentu saja yang memiliki akses. Pemberian remisi sangat dimungkinkan juga dipermainkan meskipun telah diatur melalui PP 99 Tahun 2012 tersebut," pungkas Nasir.
(kri)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved