KPK Gandeng DPD Cegah Korupsi Sumber Daya Alam
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), terutama potensi penyimpangan SDA di daerah.
Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, DPD memiliki peran sentral dalam pencegahan korupsi, sebab DPD membawahi semua provinsi dan daerah di seluruh Indonesia. “Sejak 2006 kita sudah ada MoU dengan DPD. Banyak visi dan misi KPK juga dibawa dan diterapkan oleh DPD. Sekarang akan kita kembangkan lebih ke sisi pencegahan pada SDA,” tandas Ruki di Gedung DPD, Jakarta, kemarin.
Ruki mengatakan, dalam pencegahan korupsi di sektor SDA, banyak hal yang harus dibenahi mulai dari banyaknya tumpang tindih perizinan, surat peruntukannya, dan lain sebagainya. “Kita meminta bantuan DPD yang memiliki akses ke daerah untuk menyelesaikan kebuntuan yang terjadi di daerah selama ini,” ujarnya.
Menurut Ruki, tindak pencegahan lebih berdaya guna, meski penindakan lebih sering disorot. Lewat pencegahan, ujarnya, pada 2013-2014 sektor pengadaan SDA memberikan masukkan kepemerintah sampai Rp34 triliun. Dia juga mengatakan ada 13.200 hektare tanah yang merupakan hutan lindung justru dikeluarkan izin untuk pertambangan.
“Untuk perbaikanrakyat, kamisiapperbaikiMoU dengan DPD dengan muatan lebih bermanfaat untuk kepentingan negara,” ujarnya. Ketua DPD Irman Gusman menyatakan DPD memiliki semangat yang sama dalam memberantas korupsi.
Karena itu, DPD sepakat mengintensifkan komunikasi dengan KPK untuk memperbaiki kebijakan undang- undang atau aturan yang dirasa perlu. “Mendukung KPK di garis depan, memerangi korupsi sebagai musuh bersama. Pertemuan akan dilakukan berkesinambungan khususnya tentang pengelolaan SDA, di mana DPD diajak untuk terlibat langsung,” tandasnya.
Mula akmal
Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, DPD memiliki peran sentral dalam pencegahan korupsi, sebab DPD membawahi semua provinsi dan daerah di seluruh Indonesia. “Sejak 2006 kita sudah ada MoU dengan DPD. Banyak visi dan misi KPK juga dibawa dan diterapkan oleh DPD. Sekarang akan kita kembangkan lebih ke sisi pencegahan pada SDA,” tandas Ruki di Gedung DPD, Jakarta, kemarin.
Ruki mengatakan, dalam pencegahan korupsi di sektor SDA, banyak hal yang harus dibenahi mulai dari banyaknya tumpang tindih perizinan, surat peruntukannya, dan lain sebagainya. “Kita meminta bantuan DPD yang memiliki akses ke daerah untuk menyelesaikan kebuntuan yang terjadi di daerah selama ini,” ujarnya.
Menurut Ruki, tindak pencegahan lebih berdaya guna, meski penindakan lebih sering disorot. Lewat pencegahan, ujarnya, pada 2013-2014 sektor pengadaan SDA memberikan masukkan kepemerintah sampai Rp34 triliun. Dia juga mengatakan ada 13.200 hektare tanah yang merupakan hutan lindung justru dikeluarkan izin untuk pertambangan.
“Untuk perbaikanrakyat, kamisiapperbaikiMoU dengan DPD dengan muatan lebih bermanfaat untuk kepentingan negara,” ujarnya. Ketua DPD Irman Gusman menyatakan DPD memiliki semangat yang sama dalam memberantas korupsi.
Karena itu, DPD sepakat mengintensifkan komunikasi dengan KPK untuk memperbaiki kebijakan undang- undang atau aturan yang dirasa perlu. “Mendukung KPK di garis depan, memerangi korupsi sebagai musuh bersama. Pertemuan akan dilakukan berkesinambungan khususnya tentang pengelolaan SDA, di mana DPD diajak untuk terlibat langsung,” tandasnya.
Mula akmal
(ars)