Praperadilan Sutan Gugur KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas penyidikan kasus mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ke pengadilan. Maka praperadilan yang diajukan Sutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) otomatis gugur.
"Otomatis gugur," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/3/2015).
Kendati demikian, sidang akan tetap digelar di PN Jaksel untuk menjelaskan gugurnya praperadilan Sutan. Namun, dia belum tahu kapan sidang akan digelar.
"Tetap (disidangkan) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan," tegasnya.
Sekadar informasi, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, setelah beberapa bulan kemudian Sutan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Langkah Sutan diambil setelah Komjen Pol Budi Gunawan menang sidang praperadilan terkait kasus tersangka oleh KPK.
"Otomatis gugur," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/3/2015).
Kendati demikian, sidang akan tetap digelar di PN Jaksel untuk menjelaskan gugurnya praperadilan Sutan. Namun, dia belum tahu kapan sidang akan digelar.
"Tetap (disidangkan) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan," tegasnya.
Sekadar informasi, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, setelah beberapa bulan kemudian Sutan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Langkah Sutan diambil setelah Komjen Pol Budi Gunawan menang sidang praperadilan terkait kasus tersangka oleh KPK.
(maf)