Taufiequrachman Ruki Pasrahkan Perppu Plt KPK ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin DPR tengah membahas Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan dirinya tidak ikut campur dengan proses pembahasan Perppu tentang Plt Pemimpin KPK tersebut. Dia menyerahkan proses politik tersebut kepada DPR.
"Saya tidak akan mau campuri urusan-urusan yang berada pada domain politik. Penolakan dan penerimaan itu hak DPR," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Saat ditanya sikapnya jika DPR menolak Perppu Plt KPK ini, Ruki menjawab enteng. Dia mengaku siap menerima apapun yang diputuskan oleh DPR terkait kebijakan yang melegitimasi posisinya sebagai Ketua KPK tersebut.
"Kalau diterima, saya lanjutkan tugas itu. Kalau Perppu tidak diterima, Keppres tidak berlaku. Alhamdulillah, saya bisa kembali ke habitat saya," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan dirinya tidak ikut campur dengan proses pembahasan Perppu tentang Plt Pemimpin KPK tersebut. Dia menyerahkan proses politik tersebut kepada DPR.
"Saya tidak akan mau campuri urusan-urusan yang berada pada domain politik. Penolakan dan penerimaan itu hak DPR," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Saat ditanya sikapnya jika DPR menolak Perppu Plt KPK ini, Ruki menjawab enteng. Dia mengaku siap menerima apapun yang diputuskan oleh DPR terkait kebijakan yang melegitimasi posisinya sebagai Ketua KPK tersebut.
"Kalau diterima, saya lanjutkan tugas itu. Kalau Perppu tidak diterima, Keppres tidak berlaku. Alhamdulillah, saya bisa kembali ke habitat saya," tandasnya.
(maf)