Taufiequrachman Ruki Pasrahkan Perppu Plt KPK ke DPR

Jum'at, 27 Maret 2015 - 16:16 WIB
Taufiequrachman Ruki...
Taufiequrachman Ruki Pasrahkan Perppu Plt KPK ke DPR
A A A
JAKARTA - Pemimpin DPR tengah membahas Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan dirinya tidak ikut campur dengan proses pembahasan Perppu tentang Plt Pemimpin KPK tersebut. Dia menyerahkan proses politik tersebut kepada DPR.

"Saya tidak akan mau campuri urusan-urusan yang berada pada domain politik. Penolakan dan penerimaan itu hak DPR," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

Saat ditanya sikapnya jika DPR menolak Perppu Plt KPK ini, Ruki menjawab enteng. Dia mengaku siap menerima apapun yang diputuskan oleh DPR terkait kebijakan yang melegitimasi posisinya sebagai Ketua KPK tersebut.

"Kalau diterima, saya lanjutkan tugas itu. Kalau Perppu tidak diterima, Keppres tidak berlaku. Alhamdulillah, saya bisa kembali ke habitat saya," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved