Pemimpin BCA Cempaka Putih Diperiksa KPK Terkait Nazaruddin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemimpin BCA KCP Cempaka Putih, Wari Smiranastiti untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (MNZ).
Wari akan diperiksa untuk Nazaruddin tersangka dugaan penerimaan hadiah proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda.
"Diperiksa untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2015).
Penyidik juga memanggil saksi lain yakni karyawan BCA KCU Kuningan Erna Kartika, karyawan Bank Mandiri cabang Sabang Hakimah Mawardi dan pelaksanaan pengawasan transaksi dan investasi BRI, Rafiqa Hendiriyanti.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo, Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo, dan Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
Wari akan diperiksa untuk Nazaruddin tersangka dugaan penerimaan hadiah proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda.
"Diperiksa untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2015).
Penyidik juga memanggil saksi lain yakni karyawan BCA KCU Kuningan Erna Kartika, karyawan Bank Mandiri cabang Sabang Hakimah Mawardi dan pelaksanaan pengawasan transaksi dan investasi BRI, Rafiqa Hendiriyanti.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo, Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo, dan Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
(kri)