116 Anggota DPR Ajukan Hak Angket

Kamis, 26 Maret 2015 - 12:01 WIB
116 Anggota DPR Ajukan...
116 Anggota DPR Ajukan Hak Angket
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) resmi mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Usulan hak angket ini sudah disampaikan ke pimpinan DPR kemarin.

Anggota DPR yang mendukung hak angket ini mencapai 116 orang. Seluruhnya berasal dari perwakilan fraksi KMP. Hak angket diajukan terkait keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Hak angket juga ditujukan kepada Menkumham yang diduga melakukan intervensi kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

”Sekarang sudah ada 116 tanda tangan persetujuan hak angket dan ini sudah memenuhi Undang-Undang MD3,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Ade juga sekaligus menampik isu ketidakkompakan KMP terkait pengajuan hak angket tersebut. Menurutnya, semua fraksi KMP memiliki perwakilan dan membubuhkan tanda tangan.

Kelima anggota KMP tersebut yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). ”Jumlah itu (116) sudah melebihi syarat yang ditentukan undang-undang, yakni 25 tanda tangan,” ungkapnya. Usulan itu pun langsung disampaikan ke pimpinan DPR dan diterima oleh Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Perwakilan dari KMP yang ikut menyerahkan usulan hak angket antara lain Ridwan Bae dan John Kennedy Aziz dari Fraksi Partai Golkar, Riza Patria dari Fraksi Partai Gerindra. ”Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan usulan hak angket kepada pimpinan DPR RI agar dapat kiranya pimpinan segera mengagendakan pengambilan keputusan dalam sidang paripurna,” kata John saat menyerahkan usulan pengajuan hak angket.

Dia mengungkapkan, pengajuan hak angket dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran UU atas intervensi pemerintah dalam konflik parpol. Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan 116 anggota DPR yang sudah menandatangani hak angket terdiri atas 55 anggota dari Golkar, 37 anggota dari Gerindra, 20 anggota dari PKS, dan masing-masing dua anggota dari PAN dan PPP. Menanggapi usulan tersebut, Fadli Zon selaku pimpinan DPR Bidang Korpolkam berjanji akan menindaklanjutinya.

”Akan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kita rapat dulu di pimpinan dan kita bawa pada paripurna berikutnya. Ini usulan yang berangkat dari bawah,” ungkapnya. Sementara itu, pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum Partai Golkar kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa hak angket memang sebagai upaya menyelidiki terkait kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Terkait kasus Golkar, kata dia, selain berdampak politik, juga berdampak sosial. Dia mencontohkan fakta di daerah-daerah, di mana karena masalah tersebut orang bisa saling membenci. Dengan begitu, kata dia, maka konflik Golkar ini bisa masuk kategori untuk bisa diajukan hak angket. ”Dikampung, keadaan jadi sangat berbeda. Oleh karena itu, wajar jika hak angket itu dilaku-kan,” katanya.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon mengatakan, PDIP tidak mau terlalu reaktif menanggapi persoalan internal Partai Golkar dan mencampuri urusan internal partai lain. Namun begitu, pihaknya tetap merasa prihatin dengan kondisi konflik yang saat ini terjadi di internal Partai Golkar dan PPP. ”Kita perlu berpikiran jernih melihat duduk persoalannya. Kita lihat perkembangannya nantisepertiapa, karenakitamau tahu alasan mereka mengajukan hak angket itu,” ungkapnya.

Rahmat sahid
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6539 seconds (0.1#10.140)