KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait SDA

Kamis, 26 Maret 2015 - 11:16 WIB
KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait SDA
KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait SDA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Hari ini penyidik memanggil mantan Anggota DPR Chairun Nisa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA). Politikus Golkar itu pernah menjadi anggota komisi VIII mitra kerja Kementerian Agama.

"Chairun Nisa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Chairun Nisa sudah tiba di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB. Namun, perempuan berjilbab itu enggan memberikan komentar kepada wartawan.

Sebelumnya, dia sudah berstatus terpidana kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dia terjerat kasus itu bersama mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.

Mantan Ketua Umum PPP ini diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6798 seconds (0.1#10.140)