Kubu Agung Absen, Hakim Tunda Sidang Golkar

Rabu, 25 Maret 2015 - 17:02 WIB
Kubu Agung Absen, Hakim...
Kubu Agung Absen, Hakim Tunda Sidang Golkar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Namun sidang diputuskan untuk digelar pada Selasa 31 Maret mendatang karena para tergugat tidak hadir.

Dari pantauan di Pengadilan Jakarta Utara, sidang sedianya digelar mulai Pukul 09.00 WIB. Namun sidang diundur karena menunggu para tergugat hadir di persidangan. Setelah molor selama dua jam, sidang akhirnya digelar pukul 11.00 WIB.

Hadir dalam sidang tersebut, para penggugat yakni, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum penggugat, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid.

Sedangkan, tergugat I yakni Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Sementara, tergugat II hanya Wakil Ketua DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu yang hadir, sedangkan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam tidak hadir.

Begitu juga dengan tergugat III yakni, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang diwakilkan oleh pegawai Kemenkumham bernama Mahardika.

Ketua Majelis PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi didampingi hakim anggota Haifa Sudewi dan Dasma menyatakan, dalam persidangan ini yang hadir adalah penggugat sedangkan para tergugat sebagian tidak hadir.

Untuk itu pengadilan akan melayangkan surat panggilan resmi kepada para tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya.

"Akan dipanggil khusus untuk Agung Laksono dengan saudara Zainudin Amali dan tergugat II Priyono Joko Alam, pada Selasa tanggal 31 Maret pukul 13.00 WIB. Apabila tergugat I dan II pada sidang berikutnya setelah dipanggil sah tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Kami minta tergugat I, II dan III untuk hadir, perintah ini merupakan panggilan resmi," tuturnya di PN Jakarta Utara, Rabu (25/3/2015).

Seperti diketahui, pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie menggugat kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Dalam gugatan dengan nomor 91/Pdt-G/2015/PN Jkt. Ut tertanggal 16 Maret 2015.

Kubu Ical mengajukan gugatan kepada tiga tergugat yakni, kepanitiaan dan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol, yakni Ketua Umum Partai Golkar Agung laksono dan Sekjen Partai Golkar Zainudin Amali.

Selain itu, tergugat kedua, Wakil Ketua Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam. Tergugat ketiga Menkumham Yasonna Laoly. (sucipto)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6885 seconds (0.1#10.140)