Jumat, Denny Indrayana Diperiksa Sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 27 Maret 2015 mendatang.
Denny akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan paspor singkat di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM pada 2014 lalu.
"Minggu ini penetapan tersangka DI (Denny Indrayana), dan sekaligus pemanggilan pada Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mabes , Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Dalam perkara itu Denny Indrayana disangka melanggar pasal 2 pasal 3 pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP. Pada kasusnya, Bareskrim telah memeriksa 21 saksi dan 7 barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
Denny akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan paspor singkat di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM pada 2014 lalu.
"Minggu ini penetapan tersangka DI (Denny Indrayana), dan sekaligus pemanggilan pada Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mabes , Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Dalam perkara itu Denny Indrayana disangka melanggar pasal 2 pasal 3 pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP. Pada kasusnya, Bareskrim telah memeriksa 21 saksi dan 7 barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
(dam)