Usut Kasus PLTA, KPK Panggil Politikus NasDem

Rabu, 25 Maret 2015 - 12:19 WIB
Usut Kasus PLTA, KPK...
Usut Kasus PLTA, KPK Panggil Politikus NasDem
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Fraksi Partai Nasdem, Achmad Hatari. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan pengadaan proyek pengadaan detailing engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Papua pada 2009 dan 2010.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Achmad hatari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jannes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011.

"Achmad Hatari, Anggota DPR Fraksi Nasdem akan diperiksa sebagai saksi untuk JJK (Jannes Johan Karubaba)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Nilai proyek PLTA tersebut sekira Rp56 miliar, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar.

Tiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)