Paspor Diplomatik Anggota DPR Harus Dikaji

Rabu, 25 Maret 2015 - 11:50 WIB
Paspor Diplomatik Anggota...
Paspor Diplomatik Anggota DPR Harus Dikaji
A A A
JAKARTA - Wacana pemberian paspor diplomatik kepada anggota DPR harus dikaji. Hal itu guna menghindari terjadinya penyalahgunaan paspor untuk kepentingan pribadi.

Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, wacana yang dilontarkan Ketua DPR Setya Novanto harus dicermati karena harus mempertimbangkan sejumlah aspek. Menurut Hikmahanto, paspor diplomatik sangat erat kaitannya dengan masalah kekebalan diplomatik.

“Kekebalan diplomatik mendapat pengaturan secara khusus dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961 yang telah diikuti Indonesia,” ujarnya kemarin. Kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan konvensi, menurut Hikmahanto, terbatas pada para diplomat yang menjalankan fungsi kediplomatikannya.

Pengecualian hanya diberikan kepada kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri yang merupakan simbol dari suatu negara. “Kekebalan para diplomat pun hanya terbatas di negara tempat dia bertugas,” katanya.

Hikmahanto menjelaskan, pengaturan tentang penerbitan paspor diplomatik diserahkan kenegara masing-masingmeskipun pengakuan kekebalan diplomatik akan bergantung kepada negara yang dikunjungi oleh pemegang paspor diplomatik.

Di Indonesia, kata dia, penerbitan paspor diplomatik dilakukan menteri luar negeri (menlu) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31/ 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, paspor diplomatik diberikan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menilai permintaan dari Ketua DPR Setya Novanto kepada pemerintah agar paspor diplomatik diberikan kepada anggota Dewan merupakan hal yang sangat wajar dan relevan. Bahkan, paspor diplomatik sangat mendesak untuk segera dikeluarkan. “Permintaan ini tidaklah berlebihan mengingat banyak negara di dunia yang sudah memberlakukannya,” katanya.

Menurut Tantowi, tugas anggota DPR tidak hanya legislasi, pengawasan, dan penganggaran, tetapi juga sebagai agen diplomasi sebagaimana diatur dalam UU MD3. Penambahan tugas ini, kata Tantowi, menunjukkan semakin pentingnya diplomasi dilakukan oleh banyak pihak, termasuk parlemen.

Sucipto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)