KMP Minta Pimpinan DPR Kembalikan Surat Presiden
A
A
A
JAKARTA - Partai politik dari Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR meminta pimpinan legislatif mengembalikan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengajuan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon kapolri.
Fraksi dari KMP beralasan dalam surat Presiden tersebut tidak disertai penjelasan mengenai mengapa Komjen Pol Budi Gunawan batal dilantik meskipun sudah mendapatkan persetujuan DPR. “Kami melihat penjelasan yang tertulis dalam surat tersebut tidak tepat. Kami minta ini dikembalikan dulu untuk bisa dikoreksi oleh Presiden,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam konferensi pers bersama perwakilan fraksi dari KMP di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo, Abdul Hakim (PKS), Epyardi Asda (PPP kubu Djan Faridz), dan Teguh Juwarno (PAN). Bambang mengatakan, KMP tidak mempermasalahkan sosok Badrodin Haiti sebagai calon kapolri. Hanya, perlu penjelasan mengenai pernyataan Presiden dalam surat bahwa Badrodin dicalonkan untuk menggantikan Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara saat nama Badrodin diajukan, status tersangka Budi Gunawan sudah gugur dengan adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah. Makanya, KMP ingin meminta penjelasan yang lebih tepat mengapa Budi Gunawan yang awalnya dipilih oleh Presiden dan sudah disetujui DPR justru digantikan dengan calon lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa permintaan fraksi KMP akan dipertimbangkan, tetapi alangkah lebih baik jika surat itu tetap ditindaklanjuti untuk dibahas dalam rapat.
Namun, Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Fadli Zon menyatakan belum akan menyetujui dan akan diserahkan dulu ke Badan Musyawarah (Bamus). “Nanti kita akan bahas dululah di Bamus. Selama ini kanbelum pernah kita bahas,” ungkapnya.
Rahmat sahid
Fraksi dari KMP beralasan dalam surat Presiden tersebut tidak disertai penjelasan mengenai mengapa Komjen Pol Budi Gunawan batal dilantik meskipun sudah mendapatkan persetujuan DPR. “Kami melihat penjelasan yang tertulis dalam surat tersebut tidak tepat. Kami minta ini dikembalikan dulu untuk bisa dikoreksi oleh Presiden,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam konferensi pers bersama perwakilan fraksi dari KMP di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo, Abdul Hakim (PKS), Epyardi Asda (PPP kubu Djan Faridz), dan Teguh Juwarno (PAN). Bambang mengatakan, KMP tidak mempermasalahkan sosok Badrodin Haiti sebagai calon kapolri. Hanya, perlu penjelasan mengenai pernyataan Presiden dalam surat bahwa Badrodin dicalonkan untuk menggantikan Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara saat nama Badrodin diajukan, status tersangka Budi Gunawan sudah gugur dengan adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah. Makanya, KMP ingin meminta penjelasan yang lebih tepat mengapa Budi Gunawan yang awalnya dipilih oleh Presiden dan sudah disetujui DPR justru digantikan dengan calon lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa permintaan fraksi KMP akan dipertimbangkan, tetapi alangkah lebih baik jika surat itu tetap ditindaklanjuti untuk dibahas dalam rapat.
Namun, Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Fadli Zon menyatakan belum akan menyetujui dan akan diserahkan dulu ke Badan Musyawarah (Bamus). “Nanti kita akan bahas dululah di Bamus. Selama ini kanbelum pernah kita bahas,” ungkapnya.
Rahmat sahid
(ftr)