Golkar Ical Belum Terima Jadwal Sidang Gugatan di PTUN
Selasa, 24 Maret 2015 - 15:20 WIB
Golkar Ical Belum Terima Jadwal Sidang Gugatan di PTUN
A
A
A
JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie alias Ical resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta.
Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum kubu Ical mengatakan, belum ada jadwal sidang terkait gugatan yang dilayangkan. Ical menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono.
"Belum ada jadwalnya," kata Yusril melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (24/3/2015).
Seperti diketahui, Senin 23 Maret 2015 Yusril bersama Sekjen Golkar Idrus Marham mendatangi PTUN Jakarta untuk mengajukan gugatan SK Menkumham.
Sebelumnya, Yusril mengatakan, mereka berkeyakinan keputusan Yasonna itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berlawanan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
"Karena itu cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut," kata Yusril dalam pesan singkatnya, Senin 23 Maret 2015.
Dirinya berharap pengadilan bisa bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan yang dilayangkan pihaknya itu.
"Nuansa politik perkara ini sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan," terangnya.
Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum kubu Ical mengatakan, belum ada jadwal sidang terkait gugatan yang dilayangkan. Ical menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono.
"Belum ada jadwalnya," kata Yusril melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (24/3/2015).
Seperti diketahui, Senin 23 Maret 2015 Yusril bersama Sekjen Golkar Idrus Marham mendatangi PTUN Jakarta untuk mengajukan gugatan SK Menkumham.
Sebelumnya, Yusril mengatakan, mereka berkeyakinan keputusan Yasonna itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berlawanan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
"Karena itu cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut," kata Yusril dalam pesan singkatnya, Senin 23 Maret 2015.
Dirinya berharap pengadilan bisa bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan yang dilayangkan pihaknya itu.
"Nuansa politik perkara ini sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan," terangnya.
(maf)