Sidang Lanjutan Kebakaran Lahan, Keterangan Ahli Dianggap Lemah

Selasa, 24 Maret 2015 - 10:28 WIB
Sidang Lanjutan Kebakaran...
Sidang Lanjutan Kebakaran Lahan, Keterangan Ahli Dianggap Lemah
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin 23 Maret 2015 lalu terkait perkara kebakaran lahan perkembunan kelapa sawit di Aceh Barat Daya diwarnai keberatan pihak mantan Manajer PT Dua Perkara Lestari (DPL), Mujiluddin selaku terdakwa.

Melalui kuasa hukumnya, Mujiluddin menyatakan keberatan dengan sejumlah keterangan yang disampaikan saksi ahli. Alasannya, data sampel yang digunakan sebagai bukti tuduhan telah terjadi pembakaran lahan diambil sebelum penyidikan dimulai.

"Data itu tidak sah karena proses penyidikan baru dimulai pada 7 Januari 2013, sedangkan 12 dari 16 sampel tanah yang diambil ahli dari lahan perkebunan sawit PT DPL itu pada 19 September 2012," ujar Dedy Kurniadi dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Senin, 23 Maret 2015 malam.

Dia menilai, keterangan saksi ahli tidak kuat dijadikan bahan pertimbangan dalam memutus perkara. Maka itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Rahma Novatiana agar seluruh keterangan saksi ahli yang diperoleh sebelum 7 Januari 2013 itu diabaikan.

Mujiluddin juga menegaskan, pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli, karena selalu mengelak atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan pengacara terdakwa. "Kami keberatan soal luasan lahan, sarana, titik sampel, dan tuduhan melakukan pembakaran," tegas Mujiluddin.

Bambang Hero Saharjo selaku saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kesaksiannya menjelaskan hasil penelitian atas terbakarnya sebagian lahan milik PT DPL. Dia mengaku telah mengambil sampel tanah di 16 titik dengan rincian 12 titik dilakukan pada 19 September 2012 dan empat titik lainnya dilakukan pada 8 Februari 2013.

Sampel itu kemudian diteliti di laboratorium Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB). Anehnya, Bambang justru mencabut salah satu keterangan yang telah dibuat dalam BAP poin 20, dengan alasan tidak pernah memberikan keterangan tersebut kepada pihak penyidik.

Dalam poin tersebut dikatakan hasil analisa laboratorium menunjukkan bahwa telah terjadi kebakaran dengan suhu yang tinggi. Hal itu dibuktikan dengan beberapa lahan yang terbakar tampak secara visual tumbuhan bawahnya relativ sedikit dibandingkan sebelum terbakar.

"Poin 20 itu dicabut. Ini tidak ada untuk nomor 20. Entah salah ketik atau apa. Tidak pernah ada hasilnya," kata Bambang.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0981 seconds (0.1#10.140)