Marwan Perkuat Sosialisasi Dana Desa

Selasa, 24 Maret 2015 - 10:26 WIB
Marwan Perkuat Sosialisasi...
Marwan Perkuat Sosialisasi Dana Desa
A A A
LAMONGAN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan agar masyarakat pedesaan memanfaatkan dana desa yang akan diluncurkan April mendatang untuk kemandirian dan pemberdayaan masyarakat.

”Untuk tahun ini, kita luncurkan anggarkan secara bertahap. Tapi tahun mendatang, saya akan prioritas agar anggarannya terus meningkat,” ujar Menteri Marwan saat sambutannya di hadapan 423 desa se- Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kemarin. Rencananya, kata Menteri Marwan, pemerintah akan meluncurkan perdana penyaluran dana desa April mendatang. Dana desa itu harus dapat membentuk desa yang potensial sehingga menjadi gerakan nasional desa mandiri.

”Mari kita membuat desa mandiri. Desa yang harus me-libatkan semua komponen masyarakat. Untuk mandiri, desa harus sudah siap dari segi energi, pendidikan, dan lainnya,” ujar Menteri Marwan. Di hadapan ratusan Kepala Desa se-Lamongan Menteri Marwan mengatakan, salah satunya program untuk mewujudkan desa mandiri dari dana desa adalah untuk mengupayakan terbentuknya 5.000 desa Mandiri. Kemudian, percepatan potensi dan pengelolaan pedesaan.

”Untuk merintisnya, perlu dari sekarang dibentuk badan usaha milik desa (BUMDes). Saya yakin kalau potensi desa dimaksimalkan akan meningkatkan ekonomi desa dan masyarakat,” ujar Menteri Marwan. Menurut dia, daerah yang sudah mendirikan BUMDes dan yang belum ada BUMDes, kondisi kemajuan daerah berbeda. ”Pasti banyak potensi kreatif masyarakat yang sudah berkembang, tapi secara market belum maksimal. BUMDes bisa jadi solusinya,” ujarnya.

Dia mengingatkan kembali bahwa penerimaan dana desa setiap desa se-Indonesia tidak sama angkanya. Minimal, ujar Marwan Jafar, bisa mencapai Rp700 jutaan. ”Angka itu merupakan gabungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jadi jangan salah ditafsirkan, seolaholah semuanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bahkan ada daerah yang penerimaan dana desa mencapai Rp1 miliar, seperti di Papua. Tergantung dari kondisi daerahnya,” ujarnya.

Plt Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Suprayoga Hadi mengakui pendampingan memang perlu untuk mengupayakan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran, akuntabel, dan profesional agar kemandirian desa terwujud. Pasalnya, implementasi dana desa ini memiliki potensi penyalahgunaan yang disebabkan oleh lemahnya koordinasi dan pengawasan.

Diketahui, dalam APBNP 2015 Kemendes PDTT telah memperoleh persetujuan alokasi dana pendampingan Dana Desa sebesar Rp1,4 triliun yang akan digunakan untuk mengoptimalkan tenaga pendamping desa dari eks fasilitator PNPM-MPd yang akan ditugaskan di tingkat Kecamatan.

Sekjen Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Agung Zulianto menambahkan, kebijakan dana desa yang tidak dilakukan dengan skenario tidak tepat akan berdampak pada permasalahan hukum. Disisilain, implementasi UU Desa belum berjalan efektif. Terbukti dengan RPJMDes, RKPDes, danAPBDES yang belum siap.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0784 seconds (0.1#10.140)