Ini Curhat Anas kepada Hasyim Muzadi
A
A
A
JAKARTA - Rais Syuriyah Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi menjenguk mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hasyim mengaku Anas yang merupakan terpidana tujuh tahun penjara perkara gratifikasi itu menceritakan tentang persoalan hukum yang menderanya sehingga harus menjadi penghuni Rutan KPK.
"Iya dia cerita bagaimana sampai terjadi begini. Nah saya bilang, itu porsinya advokasi," ujar Hasyim di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini mengaku tidak bisa memberikan banyak masukan karena hal itu persoalan hukum. "Banyak diceritakan tetapi respons saya itu harus dikemas oleh ahli hukum," ujar Hasyim.
Saat disinggung apakah dirinya setuju dengan sangkaan KPK terhadap Anas, Hasyim menyerahkan kepada proses hukum.
"Itu tidak memerlukan persetujuan atau penolakan karena itu kan proses hukum. Biarkan saja berjalan sebagaimana mestinya," ujar Hasyim.
Hasyim mengaku Anas yang merupakan terpidana tujuh tahun penjara perkara gratifikasi itu menceritakan tentang persoalan hukum yang menderanya sehingga harus menjadi penghuni Rutan KPK.
"Iya dia cerita bagaimana sampai terjadi begini. Nah saya bilang, itu porsinya advokasi," ujar Hasyim di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini mengaku tidak bisa memberikan banyak masukan karena hal itu persoalan hukum. "Banyak diceritakan tetapi respons saya itu harus dikemas oleh ahli hukum," ujar Hasyim.
Saat disinggung apakah dirinya setuju dengan sangkaan KPK terhadap Anas, Hasyim menyerahkan kepada proses hukum.
"Itu tidak memerlukan persetujuan atau penolakan karena itu kan proses hukum. Biarkan saja berjalan sebagaimana mestinya," ujar Hasyim.
(dam)