Masa Sidang Ketiga Dibuka, DPR Akan Bahas Persoalan Ini
A
A
A
JAKARTA - Masa sidang ketiga anggota DPR tahun 2015 akan dibuka. Setelah melewati masa reses sejak 19 Februari lalu, ada sejumlah persoalan yang akan dibahas pada awal masa sidang ini.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, masa sidang ketiga tahun ini akan dibuka dengan rapat paripurna dan pidato dari pemimpin DPR.
"Masa sidang dibuka dengan pidato, karena sudah dijadwalkan pada akhir masa sidang yang lalu. Setiap masa sidang dimulai hanya pidato," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Fahri menambahkan, sejumlah surat yang sudah diterima pemimpin DPR dan juga akan dibacakan dalam sidang paripurna ini antara lain terkait Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pelaksana tugas (Plt) pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, juga ada surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pengajuan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
"Terkait isu-isu yang ada, terkait Komjen Badrodin Haiti akan disampaikan ke Bamus akan dibahas dimana," ucap Fahri.
Sementara itu, terkait sikap Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly terkait konflik internal Partai Golkar, kata Fahri, pihak DPR belum bisa menanggapinya secara hukum. Pasalnya, belum ada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Kasus Laoly kita tunggu teman-teman. Hingga kini belum ada putusan (soal kubu Agung), baru ada konpers. Tidak bisa disikapi secara hukum," tutup Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, masa sidang ketiga tahun ini akan dibuka dengan rapat paripurna dan pidato dari pemimpin DPR.
"Masa sidang dibuka dengan pidato, karena sudah dijadwalkan pada akhir masa sidang yang lalu. Setiap masa sidang dimulai hanya pidato," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Fahri menambahkan, sejumlah surat yang sudah diterima pemimpin DPR dan juga akan dibacakan dalam sidang paripurna ini antara lain terkait Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pelaksana tugas (Plt) pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, juga ada surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pengajuan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
"Terkait isu-isu yang ada, terkait Komjen Badrodin Haiti akan disampaikan ke Bamus akan dibahas dimana," ucap Fahri.
Sementara itu, terkait sikap Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly terkait konflik internal Partai Golkar, kata Fahri, pihak DPR belum bisa menanggapinya secara hukum. Pasalnya, belum ada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Kasus Laoly kita tunggu teman-teman. Hingga kini belum ada putusan (soal kubu Agung), baru ada konpers. Tidak bisa disikapi secara hukum," tutup Fahri.
(kri)