Menolak Diperiksa, Sutan Dijemput Paksa

Sabtu, 21 Maret 2015 - 10:53 WIB
Menolak Diperiksa, Sutan...
Menolak Diperiksa, Sutan Dijemput Paksa
A A A
JAKARTA - Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tadi malam.

Politikus Partai Demokrat tersebut dijemput paksa karena menolak datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan penetapan APBN Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan rencana penyidik melimpahkan berkas dan tersangka Sutan Bhatoegana dari penyidikan ke penuntutan atau P-21 tahap 2. Tetapi sejak pagi, Sutan menolak hadir ke KPK. Dari pantauan KORAN SINDO di Gedung KPK kemarin, hingga batas pemeriksaan pukul 17.00 WIB, Sutan belum juga hadir.

Sekitar pukul 19.21 WIB, Sutan tiba-tiba hadir dengan dikawal penyidik dan pengawal tahanan. Sutan yang dikonfirmasi mengenai alasan dirinya menolak hadir sejak pagi hanya tersenyum. ”Tanya kawan-kawan KPK lah. Tidak (ada apaapa), tidak ada, hadir saja,” ujar Sutan tadi malam.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan, karena Sutan menolak datang, penyidik dan JPU mendatangi yang bersangkutan ke Rutan Salemba. ”Proses pelimpahan dilakukan di Rutan Salemba antara penyidik dan JPU, juga tersangka yang didampingi tim kuasa hukumnya,” kata Priharsa tadi malam.

Tersangka dan kuasa hukumnya, kata dia, menolak menandatangani berkas pelimpahan dan produk turunan lainnya, sehingga penyidik membuatkan Berita Acara penolakan penandatanganan. Dengan kewenangan JPU, sejak kemarin penahanan yang bersangkutan diperpanjang untuk 20 hari ke depan, atau terhitung 20 Maret hingga 8 April 2015. ”Tadi malam juga penahanannya dipindahkan dari Rutan Salemba ke C1 (KPK),” ucapnya.

Rahmat Harahap selaku kuasa hukum Sutan, membenarkan berkas Sutan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Alasan pihaknya menolak menandatangani berita acara pelimpahan karena menurutnya proses itu seharusnya menunggu selesainya upaya praperadilan yang ditempuh kliennya.

Putusan praperadilan dijadwalkan pekan depan. Apalagi, kata dia, sidang perdana praperadilan Sutan bakal digelar Senin (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya, kalau sidang digelar seminggu dipastikan putusan akan dibacakan 30 Maret.

Artinya masih ada dua hari lagi masa penahanan Sutan berakhir. ”Padahal masa tahanan Bang sutan itu berakhir 2 April. Kita meminta kepada KPK untuk melimpahkan Bang Sutan setelah putusan,” ujar Rahmat di depan Gedung KPK tadi malam.

Dia menuturkan, tim kuasa hukum Sutan ada enam orang untuk praperadilan di bawah bendera kantor hukum Eggy Sudjana and Partners. Disinggung bahwa proses praperadilan tidak harus menghentikan penanganan perkara di KPK, Rahmat mengatakan bahwa penegak hukum seharusnya tidak serta-merta melakukan tindakan peralihan terhadap tahanannya. ”Kami sudah mengirim surat dua kali kepada KPK untuk menunda peralihan itu, sebelum itu tadi pagi kami meminta waktu lagi kepada KPK,” ujarnya.

Dia mengaku bersikeras menolak perpindahan tempat penahanan dari Salemba ke KPK karena alasan kliennya tidak akan ke mana-mana. Dengan tetap di Salemba, Sutan lebih gampang dan cepat berkoordinasi dengan pengacara. ”Apalagi sidang praperadilan tinggal dua hari lagi,” ucapnya.

Rahmat kemudian menceritakan kronologi penjemputan Sutan. KPK awalnya bernegosiasi agar selepas salat Jumat dilakukan pemindahan. Tapi rencana batal dan direncanakan lagi seusai Asar. Kuasa hukum tetap kukuh dan bernegosiasi lagi dengan penyidik. KPK kembali memberi waktu selepas Magrib, namun kuasa hukum bersikeras menolak.

Alasannya, Sutan ingin melakukan perpisahan dan doa bersama dengan tahanan lain di Salemba setelah salat Isya. ”Masa hak begitu saja enggak diberikan. Ini kesannya mendadak begitu, menjelang praperadilan. Jadi, kami menggunakan upaya hukum kami untuk menolak menandatangani berita acara. Tapi tetap saja Pak Sutan dibawa,” ujarnya.

Permohonan agar Sutan tidak dipindahkan dari Salemba ke KPK dilakukan karena secara psikologis kliennya akan berhadapan dengan tempat baru. Kemudian dengan pemindahan tersebut, koordinasi akan terganggu. Di KPK, tutur Rahmat, Sutan akan menyesuaikan diri lagi dengan lingkungan dan komunitas sekitarnya.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6094 seconds (0.1#10.140)