Jelang Pilkada, PPP Romi Tuding Kubu Djan Faridz Panik
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan ketentuan, setiap pasangan calon kepala daerah harus mendapatkan rekomendasi pengurus partai politik (parpol) di tingkat pusat.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Achmad Baidowi menegaskan, hingga sekarang kepengurusan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi yang sah diakui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Putusan PTUN tanggal 25 Februari yang membatalkan SK Menkumham Nomor : M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 merupakan putusan tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Baidowi dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (20/3/2015).
Dia menjelaskan, PTUN tanggal 3 Maret 2015 menyatakan, putusan tanggal 25 Februari 2015 belum memiliki kekuatan hukum, akibat proses banding. Tergugat (Menkumham) dan tergugat 1 (DPP PPP) menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Selama proses banding tersebut, maka SK Menkumham masih berlaku. Saat ini, yang tercatat di lembar negara nomor 90 Ketum DPP PPP M.Romahurmuziy dengan Sekjen Aunur Rofiq," jelasnya.
Maka itu, tudingan PPP hasil Muktamar Jakarta kepemimpinan Djan Faridz bahwa Menkumham ingin memecah belah umat Islam dengan mengesahkan kepengurusan PPP Romi sangat tidak beralasan dan pendapat yang emosional.
"Buktinya, sampai sekarang tidak ada perpecahan umat Islam, yang ada hanyalah sekelompok pendukung Djan Faridz yang kecewa dan panik karena tidak bisa ikut pilkada," tukasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Achmad Baidowi menegaskan, hingga sekarang kepengurusan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi yang sah diakui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Putusan PTUN tanggal 25 Februari yang membatalkan SK Menkumham Nomor : M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 merupakan putusan tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Baidowi dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (20/3/2015).
Dia menjelaskan, PTUN tanggal 3 Maret 2015 menyatakan, putusan tanggal 25 Februari 2015 belum memiliki kekuatan hukum, akibat proses banding. Tergugat (Menkumham) dan tergugat 1 (DPP PPP) menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Selama proses banding tersebut, maka SK Menkumham masih berlaku. Saat ini, yang tercatat di lembar negara nomor 90 Ketum DPP PPP M.Romahurmuziy dengan Sekjen Aunur Rofiq," jelasnya.
Maka itu, tudingan PPP hasil Muktamar Jakarta kepemimpinan Djan Faridz bahwa Menkumham ingin memecah belah umat Islam dengan mengesahkan kepengurusan PPP Romi sangat tidak beralasan dan pendapat yang emosional.
"Buktinya, sampai sekarang tidak ada perpecahan umat Islam, yang ada hanyalah sekelompok pendukung Djan Faridz yang kecewa dan panik karena tidak bisa ikut pilkada," tukasnya.
(kur)