Mandra Ogah Ikut-ikutan Ajukan Praperadilan

Jum'at, 20 Maret 2015 - 14:02 WIB
Mandra Ogah Ikut-ikutan...
Mandra Ogah Ikut-ikutan Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Komedian Mandra Naih tidak mau ikut-ikutan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.Tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan program hak siar di TVRI tahun 2012 itu lebih memilih menjalani proses persidangan di pengadilan.

"Kita enggak berpikir kearah sana (praperadilan). Kita akan buktikan saja di persidangan," kata kuasa Hukum Mandra, Sony Sudarsono saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Sony menegaskan kliennya menolak praperadilan meski peluang itu terbuka lebar. Dia percaya salah satu pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu mampu membuktikan bahwa Kejaksaan Agung telah salah menetapkan Mandra menjadi tersangka.

"Kita pilih pembuktian di persidangan bahwa apa yang dituduhkan Bang Mandra enggak benar," ujarnya.

Pasca sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah tersangka kasus korupsi ikut melakukan upaya hukum tersebut.

Sebut saja mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengajukan gugatan praperadilan karena menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(dam)
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved