Pemerintah Siapkan 16.000 Pendamping Desa

Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:32 WIB
Pemerintah Siapkan 16.000 Pendamping Desa
Pemerintah Siapkan 16.000 Pendamping Desa
A A A
JAKARTA - Menjelang penyaluran dana desa April nanti, pemerintah menyiapkan 16.000 pendamping.

Mereka akan membantu desa menyalurkan dana desa agar tepat sasaran. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, kader pendamping desa akan dipersiapkan minimal 16.000 pendamping seluruh Indonesia. Pendamping ini sifatnya seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM).

Menurut Marwan, pendamping ini diturunkan lantaran banyak kepala desa yang menanyakan pendampingan dalam penggunaan dana desa. ”Kita akan turunkan mereka untuk membantu desa menyiapkan teknis penyaluran agar realisasinya tetap sasaran dan bermanfaat untuk kemandirian desa,” katanya di kantor Kemendes PDTT kemarin.

Marwan mengatakan, selain akan menyediakan 16.000 pendamping, kementerian sebenarnya sedang mencari anggaran untuk mempersiapkan 32.000 pendamping sehingga jumlah pendamping bisa bertambah. Namun, dia menekankan tidak ada kabupaten/kota yang berhak merekrut pendamping sendiri, karena Kemendes yang akan melakukan rekrutmennya secara nasional.

Selain itu, juga akan dibentuk kelompok kerja khusus yang menangani perekrutan ini. Hal ini ditegaskan Marwan karena pendamping desa adalah kepanjangan tangan pemerintah yang harus benar-benar mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk membantu masyarakat desa.

Untuk persyaratan pendamping desa, kata Marwan, akan dibuat ketentuan seketat mungkin sehingga para kader akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing. Marwan mempersilakan kepada beberapa daerah yang ingin mengadakan pelatihan kader pendamping desa namun dengan APBD-nya masing-masing.

Kementerian, ujarnya, memang akan sangat membantu jika daerah turun tangan karena kementerian pun terhadang keterbatasan anggaran. ”Kriteria misalnya S-1, punya pengalaman training dan sebagainya, sedang kita buat,” ujar Marwan.

Menurut Marwan, selain menyosialisasikan mengenai UU Desa No 6/2014, Menteri juga menyosialisasikan beberapa permendes yang telah dibuat, di antaranya Permendes No 1/2015 mengenai Pedoman Kewenangan Hak Asal-Usul, Permendes No 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Permendes No 3/2015 tentang Pendampingan Desa, Permendes No 4/2015 tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan Bumdes, serta Permendes No 5/2015 tentang Peraturan Desa.

Plt Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Suprayoga Hadi mengakui pendampingan memang perlu untuk mengupayakan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran, akuntabel, dan profesional agar kemandirian desa terwujud.

Pasalnya, implementasi dana desa ini memiliki potensi penyalahgunaan yang disebabkan oleh lemahnya koordinasi dan pengawasan. ”Pendampingan itu dari masyarakat lokal,” ungkapnya.

Neneng zubaidah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7991 seconds (0.1#10.140)