Keabsahan Partai Ditarget Juni

Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:32 WIB
Keabsahan Partai Ditarget Juni
Keabsahan Partai Ditarget Juni
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pada Juni 2015 sudah mendapat kepastian keabsahan kepengurusan partaipartai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Batas waktu tersebut untuk memastikan proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang telah tercatat di salinan negara. ”Di dalam draf peraturan kami, paling lambat satu bulan sebelum tahapan pendaftaran dimulai, kami sudah mendapatkan surat dari Kemenkumham yang memuat SK tentang kepengurusan yang terdaftar dan sah dari partai,” ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di Kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.

Kepastian keabsahan bukan hanya dilakukan untuk partaipartai yang saat ini tengah terpecah, tetapi juga untuk partai-partai lain yang akan mengikuti pilkada. ”KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mendapatkan salinan keputusan tentang pengesahan kepengurusan partai politik tingkat pusat,” jelas Hadar.

Hadar pun berharap perpecahan yang terjadi di tubuh beberapa partai politik saat ini bisa segera tuntas dengan kesepakatan damai. Tentu hal itu akan memudahkan penyelenggara pemilu dalam mendata pasangan calon yang akan diajukan. ”Jadi kita tunggu saja. Tetap kami berharap persoalan sengketa ini cepat selesai karena (jika tidak) bisa merepotkan kita semua,” kata Hadar.

Untuk diketahui hingga saat ini KPU telah dua kali mengirimkan surat ke Kemenkumham mempertanyakan keabsahan partai politik yang tengah terpecah (PPP dan Golkar). Pada surat pertama Februari 2015 silam KPU mempertanyakan kepengurusan yang sah di PPP.

Untuk surat pertama tertanggal 12 Februari 2015 itu, balasan yang disampaikan ketika itu (sebelum putusan PTUN PPP), Kemenkumham menegaskan kepengurusan yang tercatat adalah Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq. Adapun pada surat kedua tertanggal 2 Maret 2015, KPU kembali mempertanyakan perihal keabsahan partai.

Namun hingga saat ini Kemenkumham belum membalas surat tersebut. ”Yang terbaru belum. Surat balasan terakhir itu yang sebelum putusan PTUN. Setelah itu kami kirim surat lagi tapi belum dibalas,” beber Ketua KPU Husni Kamil Manik. Husni berharap, sebelum proses pendaftaran berlangsung seluruh partai yang tengah bersengketa bisa menyelesaikan persoalannya.

Kondisi seperti itu tentu juga akan memudahkan petugasnya di tingkat bawah dalam mendata pasangan calon yang hendak ikut dalam pilkada. ”Memudahkan proses interaksi antara kepengurusan di daerah dengan KPU di daerah,” ucapnya.

Sementara itu Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya berpegangan pada pencatatan Kemenkumham atas keabsahan suatu kepengurusan partai. Hal itu yang akan dijadikan modal kepengurusan mana yang bisa ikut dan mencalonkan kadernya dalam pilkada. ”Kita tunggu Kemenkumham keluarkan SK,” ucap Ferry.

Sementara itu, anggota Bawaslu Nasrullah meminta agar persoalan dualisme kepengurusan partai dapat dipertegas pada saat proses pendaftaran pasangan calon berlangsung. Menurut dia, di dalam ketentuan perundangan setiap partai hanya dibolehkan mengusung satu pasangan calon.

Oleh karenanya KPU dapat menggunakan ketentuan itu sebagai pegangan. ”Tidak boleh lebih. Jadi tidak dibenarkan partai ini mengusung lebih dari satu, bagaimanapun caranya harus satu,” kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, ada dua mekanisme yang dapat digunakan KPU untuk menentukan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calonnya, pertama memberikan kesempatan bagi dua kepengurusan untuk menyelesaikan pencalonannya di tingkat internal atau memverifikasi saja keduanya untuk kemudian ditentukan mana yang sesuai dengan surat Kemenkumham.

”Dia harus mempertimbangkan apakah dia tolak (sebaiknya itu diselesaikan di lingkup internal dulu) atau dia terima kemudian nanti dia verifikasi dan dia putuskan benar salah satunya. Terserah, ini menjadi otoritas KPU,” ujar dia.

Secara terpisah, wacana pembatasan belanja kampanye pasangan calon yang dirumuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipandang kurang tepat. Dibaginya jumlah pemilih dengan cakupan wilayah (berdasarkan jumlah wilayah administrasi) kemudian dikalikan dengan standar penggunaan biaya daerah justru menimbulkan pembatasan belanja kampanye yang besar dan jauh dari semangat keadilan.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan tujuan KPU untuk membatasi belanja kampanye pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) patut diapresiasi.

Namun menggunakan penghitungan yang kurang tepa tjustru membuat semangat keadilan yang dicita-citakan tersebut dapat dimanfaatkan pasangan calon untuk mengumpulkan dana kampanye sebanyak-banyaknya.

”Dari hitungan kami, hasilnya dana kampanye untuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog itu sangat besar,” ujar Didik.

Dian ramdhani
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9929 seconds (0.1#10.140)