Yingluck Diseret ke Meja Hijau

Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:23 WIB
Yingluck Diseret ke...
Yingluck Diseret ke Meja Hijau
A A A
BANGKOK - Sembilan panel hakim Mahkamah Agung (MA) Thailand memutuskan untuk menyidangkan mantan Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra atas dakwaan korupsi dalam skema subsidi beras, kemarin.

Hakim Veeraphol Tangsuwant menjadwalkan sidang pertama Yingluck pada 19 Mei mendatang. Yingluck didakwa lalai dalam bertugas dan menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai PM Thailand pada 5 Agustus 2011-7 Mei 2014. Dia dikenai Pasal 147 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 123/3 Undang- Undang Antikorupsi 1999.

Jika terbukti bersalah, Yingluck terancam vonis penjara selama satu dekade. “Sembilan panel hakim memutuskan kasus Yingluck jatuh dalam kewenangan kami. Kami menerima dakwaan jaksa penuntut,” ujar Hakim Tangsuwant, dikutip Bangkok Post . Saat pembacaan keputusan, Yingluck dan pengacaranya, Norrawit Lalaeng, tidak hadir.

Sebelumnya, Lalaeng mengatakan Yingluck tidak perlu menghadap hakim. Pasalnya, pengadilan akan mengirimkan surat pemberitahuan secara resmi kepada Yingluck dalam rentang waktu tujuh hari.

Menanggapi keputusan hakim, Yingluck membela diri dan mengaku tidak bersalah. Dia bersikeras sudah menjalankan tugasnya dengan benar di bawah mandat yang diberikan rakyat Thailand. Menurut Yingluck, subsidi beras kepada para petani di Thailand Utara ditujukan untuk memperkuat fondasi ekonomi negara. Dia ingin mekanisme pemasaran beras yang adil dan realistis.

Selain itu, dia ingin meningkatkan kualitas hidup para petani yang sering diabaikan pemerintah. Maklum, harga beras di pasar Thailand saat itu rendah. “Kasus harga beras murah akan memiliki dampak yang luas terhadap sistem ekonomi dan politik negara, petani, dan masyarakat,” kata Yingluck.

Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk membeli beras dua kali lipat lebih mahal kepada petani yang ada di Thailand Utara atau basis pendukung partai Yingluck, Partai Pheu Thai. Dampak dari kebijakan itu cukup terasa. Thailand telah menanggung kerugian miliaran baht karena harga jual beras di pasar internasional rendah.

Mantan PM perempuan pertama Thailand itu akhirnya digugat pemerintah saat ini. Diberitakan sebelumnya, Thailand sedang darurat militer setelah kudeta militer pada Mei 2014. Dengan situasi politik yang masih panas, Yingluck meragukan jaminan keadilan dalam aturan hukum yang akan dilaluinya. “Laporan Komisi Antikorupsi Nasional juga menunjukkan tidak ada bukti nyata jika saya korupsi atau mengizinkan orang lain untuk korupsi. Namun, Komisi Antikorupsi masih menuntut saya bersalah,” pungkasnya.

Yingluck mengatakan ketiadaan bukti tersebut merupakan kelemahan dalam laporan dakwaan yang diajukan Kejaksaan Agung. Jaksa tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka justru bergegas mendakwa Yingluck. “Mereka tidak mengikuti prosedur yang mencoreng keadilan yang mestinya diterima terdakwa,” katanya.

Pada sidang nanti, Yingluck berharap akan diberikan hak hukum dan berkesempatan mempresentasikan fakta, bukti, dan argumen. “Saya berharap sidang berjalan transparan dan tanpa prasangka,” tuturnya.

Muh shamil
(ftr)
Berita Terkait
Rakyat Myanmar Siap...
Rakyat Myanmar Siap Laksanakan Pemilihan Umum Minggu Ini
Polisi Italia Sita 6,6...
Polisi Italia Sita 6,6 Ton Ganja dalam Kapal Pesiar Bendera Amerika
Film Horor hingga Superhero,...
Film Horor hingga Superhero, 5 Film Indonesia Go International
Netanyahu Sebut Akan...
Netanyahu Sebut Akan Caplok 30% Wilayah Tepi Barat ke Israel
Masjid Al-Aqsa Kembali...
Masjid Al-Aqsa Kembali Dibuka Setelah Hampir 3 Bulan Ditutup
Pesawat Pakistan Jatuh,...
Pesawat Pakistan Jatuh, Kemlu Sebut Sementara Tidak Ada Korban WNI
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved