Menebar Bebas Visa, Menjaring Devisa

Jum'at, 20 Maret 2015 - 09:02 WIB
Menebar Bebas Visa, Menjaring Devisa
Menebar Bebas Visa, Menjaring Devisa
A A A
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bebas visa kunjungan singkat ke Indonesia untuk 30 negara. Dengan tambahan 30 negara itu total saat ini ada 45 negara bebas visa masuk ke Indonesia setelah sebelumnya Indonesia telah membebaskan visa kepada 15 negara. Bebas visa ini adalah salah satu jurus pemerintah menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara sehingga menambah penerimaan devisa negara.

15 NEGARA BEBAS VISA MASUK INDONESIA

1. Thailand
2. Malaysia
3. Singapura
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Hong Kong
7. Makau
8. Cile
9. Maroko
10. Peru
11. Vietnam
12. Ekuador
13. Kamboja
14. Laos
15. Myanmar

30 NEGARA BEBAS VISA MASUK INDONESIA


1. China
2. Jepang
3. Korea Selatan
4. Amerika Serikat
5. Kanada
6. Selandia Baru
7. Meksiko
8. Rusia
9. Inggris
10. Jerman
11. Prancis
12. Belanda
13. Italia
14. Spanyol
15. Swiss
16. Belgia
17. Swedia
18. Austria
19. Denmark
20. Norwegia
21. Finlandia
22. Polandia
23. Hongaria
24. Ceko
25. Qatar
26. Uni Emirat Arab
27. Kuwait
28. Bahrain
29. Oman
30. Afrika Selatan

PERTUMBUHAN TURIS ASING DI INDONESIA

2015 12 juta jiwa
2014 9,4
2013 8,8
2012 8
2011 7,6
2010 7


PERBANDINGAN KUNJUNGAN WISATAWAN ASING DI INDONESIA DAN NEGARA ASEAN


Malaysia 22,9
Thailand 24,7
Singapura 15,1
Indonesia 9,4
Kamboja 5,7

BANYAK CARA MENGGENJOT DEVISA

Selain dari sektor pariwisata, ada beberapa sektor yang lazim digunakan suatu negara untuk menumpuk devisa sebanyak-banyaknya.

Ekspor
ekspor merupakan kegiatan menjual barang dan jasa ke luar negeri. Dari hasil kegiatan ekspor tersebut, eksportir akan menerima devisa sebagai pembayaran. Semakin besar volume ekspor suatu negara, semakin banyak devisa yang diperoleh. Jika ekspor negara dari tahun ke tahun meningkat maka akan menambah cadangan devisa.

Pendanaan luar negeri
pendanaan luar negeri merupakan pinjaman atau bantuan yang diterima pemerintah dan pinjaman atau investasi swasta. Pendanaan luar negeri dapat berupa barang dan valuta asing. Bantuan berupa valuta asing atau mata uang asing akan menambah devisa negara. Adapun bantuan yang berupa barang, misalnya peralatan laboratorium, mesin-mesin, dan obat-obatan.

Hibah
hibah merupakan pemberian dana dari berbagai negara untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di dalam negeri. Lembaga yang sering memberikan hibah antara lain Bank Pembangunan Asia atau Bank Pembangunan Islam, untuk negara asing seperti Jepang, Jerman, dan Australia.

Tenaga kerja di luar negeri
Warga Indonesia banyak yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Dari hasil kerjanya, tenaga kerja tersebut mendapatkan pembayaran dalam bentuk mata uang dari tiap-tiap negara (valas). Agar uang tersebut dapat berlaku di Indonesia sebagai alat pembayaran maka harus ditukarkan dengan rupiah di bank devisa. Dengan demikian, simpanan devisa di bank-bank devisa tersebut bertambah.

VISA, BEBAS VISA DAN PASPOR

Bagi sebagian orang, selama ini hanya mengenal paspor sebagai dokumen yang diperlukan seseorang ketika akan bepergian ke luar negeri. Padahal selain paspor, ada beberapa dokumen yang harus dibawa untuk berkunjung ke suatu negara.

Paspor: KTP untuk keluar negeri

Visa:
Tiket masuk untuk ke suatu negara

Visa on arrival: Tiket masuk ke suatu negara yang bisa di“beli”di perbatasan/ bandara negara yang akan di tuju.

Visa
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk.

Bebas Visa

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika kita bepergian ke negara itu, kita tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia.

Paspor
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Visa on arrival
Dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara. Bahasa sederhana.
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4330 seconds (0.1#10.140)