KPK Periksa Kasie Akomodasi Haji Kemenag Terkait SDA
Kamis, 19 Maret 2015 - 13:51 WIB
KPK Periksa Kasie Akomodasi Haji Kemenag Terkait SDA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
KPK meriksa mantan Kasie Akomodasi Haji di Kementerian Agama M Khanif untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
"Untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (19/3/2015).
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut diduga dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
KPK meriksa mantan Kasie Akomodasi Haji di Kementerian Agama M Khanif untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
"Untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (19/3/2015).
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut diduga dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)