DPR Ogah Turuti Agung Cs Soal Perombakan Fraksi Golkar
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono akan segera menyurati pemimpin DPR terkait wacana rotasi struktur Fraksi Golkar di DPR.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Agung Laksono Cs tidak bisa seenaknya mengajukan perombakan struktur fraksi di DPR.
Alasannya, kepengurusan Partai Golkar produk Munas Ancol itu belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Tidak bisa. Ini kan masalah surat. Surat siapa yang sah, surat siapa yang sudah tidak digugat lagi," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, (19/3/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, para pemimpin DPR telah bersepakat untuk tidak merombak struktur Fraksi Golkar di DPR hingga keputusan-keputusan terkait kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini dianggap tuntas.
"DPR tidak bisa membentuk alat kelengkapan berdasar surat yang digugat. Jadi bagaimana dong hasil UU-nya, hasil anggarannya, hasil pengawasannya. Karena surat ini surat-surat yang labil."
"DPR hanya mungkin memproses surat yang tidak ada gugatannya, sudah mememiliki kekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Saiful
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Agung Laksono Cs tidak bisa seenaknya mengajukan perombakan struktur fraksi di DPR.
Alasannya, kepengurusan Partai Golkar produk Munas Ancol itu belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Tidak bisa. Ini kan masalah surat. Surat siapa yang sah, surat siapa yang sudah tidak digugat lagi," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, (19/3/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, para pemimpin DPR telah bersepakat untuk tidak merombak struktur Fraksi Golkar di DPR hingga keputusan-keputusan terkait kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini dianggap tuntas.
"DPR tidak bisa membentuk alat kelengkapan berdasar surat yang digugat. Jadi bagaimana dong hasil UU-nya, hasil anggarannya, hasil pengawasannya. Karena surat ini surat-surat yang labil."
"DPR hanya mungkin memproses surat yang tidak ada gugatannya, sudah mememiliki kekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Saiful
(kri)