MK Diminta Kukuhkan Sistem One Man One Vote

Kamis, 19 Maret 2015 - 10:42 WIB
MK Diminta Kukuhkan...
MK Diminta Kukuhkan Sistem One Man One Vote
A A A
JAKARTA - Sistem pemilihan ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang tidak menggunakan proses one man one vote diujimateriikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanpa menggunakan sistem pemilihan one man one vote, perpecahan organisasi advokat akan kembali terjadi. Pengujian ini diajukan sejumlah advokat yakni Ikhwan Fahrojih, Aris Budi Cahyono, dan Muadzim Bisri yang mempersoalkan sistem pemilihan ketua umum PERADI yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) 18 Tahun 2013 tentang Advokat.

Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan, organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Pada ayat (2) UU ini dikatakan ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Ikhwan Fahrojih menyatakan, sistem pemilihan one man one vote dalam pemilihan ketua umum PERADI periode 2015- 2020 harus dilakukan untuk mempersatukan perpecahan organisasi advokat yang selama ini terjadi. Perpecahan terjadi karena ada ketidakpuasan dari sebagian anggota advokat atas proses pemilihan ketua umum yang dilaksanakan tanpa proses yang terbuka dan demokratis.

Menurut Ikhwan, setiap anggota advokat memiliki hak yang sama dalam memilih pengurus PERADI. Lagipula, sistem pemilihan one man one vote ini hasil kesepakatan tokoh-tokoh PERADI menjelang pemilihan pada 2010.

Menanggapi itu, MK justru menyarankan agar Ikhwan memperdalam persoalan konstitusional yang dirugikan dari pemberlakuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat. MK belum melihat kerugian konstitusional dari dua pasal tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Spesifikasi Sistem Rudal...
Spesifikasi Sistem Rudal Patriot yang Dikirim AS ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved