Kerugian Daerah Capai Rp50 Miliar

Kamis, 19 Maret 2015 - 10:38 WIB
Kerugian Daerah Capai...
Kerugian Daerah Capai Rp50 Miliar
A A A
JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dimintasegera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai Rp50 miliar. ”Tetapi untuk kepastiannya, kita harus menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra. Dalam kasus tersebut, penyidik mencium adanya dugaan mark up dalam setiap unit UPS yang dilelang. Untuk kepastian berapa nilai mark up ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para saksi.

Dari hasil penyelidikan, satu paket UPS terbagi dalam tiga rekening. Rinciannya delapan rak untuk satu paket UPS senilai Rp108 juta, instalasi senilai Rp2,8 miliar, dan UPS-nya sendiri senilai Rp2,4 miliar. ”Totalnya satu paket itu senilai kurang lebih Rp5,8 miliar. Nah ini yang sedang kita dalami, berapa yang diduga di-mark up ,” ujarnya.

Aji mengungkapkan, pihaknya saat ini masih harus memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait untuk memastikan berapa nilai riil kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan UPS ini. Dia juga belum bisa menyebutkan siapa tersangka dalam kasus ini karena masih harus memeriksa saksi yang berjumlah sekitar 130 orang. ”Nanti kita dalami dulu secara keseluruhan agar komprehensif. Tidak bisa satu per satu. Kalau sudah diperiksa secara menyeluruh, tentu akan kita sampaikan siapa tersangkanya,” tegasnya.

Diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menduga ada penyimpangan pengadaan UPS di 49 sekolah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat senilai Rp300 miliar. Dugaan muncul setelah BPKP melakukan pemeriksaan di sejumlah sekolah di Jakarta Barat. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menegaskan, mestinya jika bukti-bukti sudah cukup maka secepatnya pihak kepolisian segera mengumumkan tersangka.

Dia menuturkan, adanya tenggang waktu bisa dimanfaatkan oleh para calon tersangka untuk berusaha lari dari jeratan hukum. ”Jangan ditunda lagi, mestinya nggak usah lama-lama. Bisa saja para calon tersangka ini membuang dokumen atau melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.

Untuk itu, jika sudah lengkap dan jelas pasal yang dilanggar sebaiknya ditetapkan tersangkanya. Selain itu, bila memang ditemukan adanya kejanggalan dalam penyidikan maka semestinya Bareskrim Polri segera melakukan supervisi ke Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus ini.

”Kalau ditemukan ketidakadilan dalam penyidikan, silakan Mabes Polri lakukan supervisi. Karena sampai saat ini pemeriksaan juga dilakukan hanya kepada mereka yang bersentuhan, tapi penggagasnya tidak tersentuh,” tuturnya.

Helmi syarif
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)