Sikap Bambang Perkuat Alasan Bareskrim Lakukan Jemput Paksa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto diminta tidak menghindar dari proses hukum yang menjeratnya.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyinggung Bambang Widjojanto adalah orang yang paham hukum, harusnya patuh pada proses hukum yang berlaku.
"Menghindari pemeriksaan dengan berbagai alasan seperti itu justru akan memberikan ruang kepada penyidik Polri untuk melakukan upaya paksa," ujar Arsul dalam percakapannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (19/3/2015).
Dia mengatakan, jika ada keberatan dalam proses pemeriksaan, harusnya kuasa hukum KPK atau yang bersangkutan dapat meminta Polri menuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bahwa pemeriksaan terhadap Pak BW (Bambang Widjojanto) itu tidak terus dilanjutkan, biarkan itu dinyatakan dalam BAP. Bukan terus-terusan diopinikan di ruang publik," tegasnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyinggung Bambang Widjojanto adalah orang yang paham hukum, harusnya patuh pada proses hukum yang berlaku.
"Menghindari pemeriksaan dengan berbagai alasan seperti itu justru akan memberikan ruang kepada penyidik Polri untuk melakukan upaya paksa," ujar Arsul dalam percakapannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (19/3/2015).
Dia mengatakan, jika ada keberatan dalam proses pemeriksaan, harusnya kuasa hukum KPK atau yang bersangkutan dapat meminta Polri menuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bahwa pemeriksaan terhadap Pak BW (Bambang Widjojanto) itu tidak terus dilanjutkan, biarkan itu dinyatakan dalam BAP. Bukan terus-terusan diopinikan di ruang publik," tegasnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
(kur)