Bisa Tersandung Hukum, Menkumham Diimbau Hati-hati Bertindak
Rabu, 18 Maret 2015 - 19:32 WIB
Bisa Tersandung Hukum, Menkumham Diimbau Hati-hati Bertindak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna Hamonangan Laoly diminta lebih selektif dalam menyelesaikan konflik internal suatu partai politik. Jika salah langkah, Menkumham bisa dicap mengintervensi urusan partai politik dan dituntut melalui jalur hukum.
"Pak Laoly mohon berhati-hati. Jangan sembarangan. Ini negara demokrasi, negara hukum. Anda salah, anda bisa kena hukum. Tidak ada orang yang bebas hukum, meskipun dia sudah jadi presiden, dia bisa kena hukum," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Terkait konflik internal Partai Golkar yang kini dicampuri Menkumham, Fahri meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil sikap. Lebih lanjut, dia berpesan, jangan sampai wibawa pemerintah tercoreng akibat ulah Menkumham yang membikin gaduh suasana politik di Indonesia.
"Ada banyak persoalan ini pemerintah, tolong diurusin supaya wibawa pemerintah tidak jatuh. Negara kirim sinyal yang jelek dong, bahkan mengacaukan situasi dan kondisi proses demokrasi yang sedang kita jaga baik-baik," kata Fahri.
"Pak Laoly mohon berhati-hati. Jangan sembarangan. Ini negara demokrasi, negara hukum. Anda salah, anda bisa kena hukum. Tidak ada orang yang bebas hukum, meskipun dia sudah jadi presiden, dia bisa kena hukum," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Terkait konflik internal Partai Golkar yang kini dicampuri Menkumham, Fahri meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil sikap. Lebih lanjut, dia berpesan, jangan sampai wibawa pemerintah tercoreng akibat ulah Menkumham yang membikin gaduh suasana politik di Indonesia.
"Ada banyak persoalan ini pemerintah, tolong diurusin supaya wibawa pemerintah tidak jatuh. Negara kirim sinyal yang jelek dong, bahkan mengacaukan situasi dan kondisi proses demokrasi yang sedang kita jaga baik-baik," kata Fahri.
(kri)