Bareskrim Segera Jemput Paksa Bambang Widjojanto

Rabu, 18 Maret 2015 - 17:49 WIB
Bareskrim Segera Jemput Paksa Bambang Widjojanto
Bareskrim Segera Jemput Paksa Bambang Widjojanto
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tidak lagi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto sebagai saksi dari Zulfahmi Arsyad (ZA).

Zulfahmi adalah salah satu tersangka dari kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.

Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Daniel Bolly Tifaona menegaskan, pihaknya akan menjemput paksa Bambang Widjojanto.

"Kita akan buat surat perintah untuk membawa (Bambang Widjojanto) berdasarkan Undang-undang," tegas Bolly di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Namun dikonfirmasi lebih lanjut kapan dilakukannya penjemputan paksa itu, dia masih merahasiakan. "Masa saya kasih tahu," tandasnya.

Bambang Widjojanto sudah dua kali tidak mau menjalani pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi untuk Zulfahmi Arsyad.

Rabu, 11 Maret 2015 meskipun hadir ke Bareskrim Polri, tapi Bambang Widjojanto menolak masuk ruangan penyidikan dengan alasan surat dari pelaksana tugas (plt) Ketua KPK melarang dirinya menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Selanjutnya, Selasa 17 Maret 2015, Bambang tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri tanpa disertai keterangan. Sementara kuasa hukumnya menyampaikan alasan Bambang Widjojanto tidak hadir, karena adanya larangan dari plt Ketua KPK tersebut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6525 seconds (0.1#10.140)