Dikritik, Dirjen AHU Klarifikasi Pernyataan Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo meluruskan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyatakan akan segera menyerahkan berkas pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono pada Presiden Jokowi untuk dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Harkristuti menjelaskan, bahwa Perpres yang dimaksud Menkumham Yasonna Laoly adalah Perpres untuk urusan pemberian bebas visa beberapa negara.
"Media kayaknya salah kutip deh. Perpres itu untuk urusan pemberian bebas visa beberapa negara. Kalau tentang Golkar kan SK Menkumham," ujar Harkristuti kepada Sindonews melalui pesan singkat, Rabu (18/3/2015).
Sebelumnya, kemarin Menteri Yasonna mengatakan akan segera menyerahkan berkas pengesahan Golkar kubu Agung Laksono pada Presiden Jokowi untuk dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Pernyataan itu mendapat kritikan dari kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan Undang-undang Parpol menyebutkan pendaftaran pengurus parpol dilakukan ke Kemenkumham bukan presiden.
Maka itu, Yusril nilai permintaan Menteri Yasonna kepada Presiden Jokowi melalui Perpres itu sebagai bentuk pelemparan tanggung jawab kepada presiden.
Harkristuti menjelaskan, bahwa Perpres yang dimaksud Menkumham Yasonna Laoly adalah Perpres untuk urusan pemberian bebas visa beberapa negara.
"Media kayaknya salah kutip deh. Perpres itu untuk urusan pemberian bebas visa beberapa negara. Kalau tentang Golkar kan SK Menkumham," ujar Harkristuti kepada Sindonews melalui pesan singkat, Rabu (18/3/2015).
Sebelumnya, kemarin Menteri Yasonna mengatakan akan segera menyerahkan berkas pengesahan Golkar kubu Agung Laksono pada Presiden Jokowi untuk dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Pernyataan itu mendapat kritikan dari kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan Undang-undang Parpol menyebutkan pendaftaran pengurus parpol dilakukan ke Kemenkumham bukan presiden.
Maka itu, Yusril nilai permintaan Menteri Yasonna kepada Presiden Jokowi melalui Perpres itu sebagai bentuk pelemparan tanggung jawab kepada presiden.
(kri)