Bambang Widjojanto Sindir Menkumham Tak Paham Hukum
A
A
A
JAKARTA - Wacana revisi aturan pemberian remisi bagi terpidana korupsi yang dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).
BW menyindir Yasonna bukan seseorang yang paham hukum. Dia tak sepakat dengan wacana Menkumham Yasonna tersebut.
"Memang beliau (Yasonna) bukan praktisi sih ya," ujar Bambang Widjojanto (BW) di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Maka itu wacana tersebut menurut dia, harus dikaji terlebih dahulu sebelum diumumkan kepada publik.
"Makanya saya usul, didiskusikan deh, kalau diskusinya selesai, baru diumumkan," tutur tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Dia pun khawatir Menteri Yasonna belum memiliki kajian dalam melontarkan wacana tersebut.
"Kajiannya sudah ada belum? Khawatirnya ini political statement, tidak berbasis kajian yang ujungnya adalah akan menimbulkan efek jera atau tidak," imbuhnya.
Menurut Bambang, jika tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), maka seharusnya hukumannya juga harus luar biasa. Yakni memberikan efek jera.
"Kedua, dikatakan bahwa kebijakan ini kewenangan Menkumham, jangan mengkonfirmasi penegak hukum lain," tuturnya.
BW menyindir Yasonna bukan seseorang yang paham hukum. Dia tak sepakat dengan wacana Menkumham Yasonna tersebut.
"Memang beliau (Yasonna) bukan praktisi sih ya," ujar Bambang Widjojanto (BW) di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Maka itu wacana tersebut menurut dia, harus dikaji terlebih dahulu sebelum diumumkan kepada publik.
"Makanya saya usul, didiskusikan deh, kalau diskusinya selesai, baru diumumkan," tutur tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Dia pun khawatir Menteri Yasonna belum memiliki kajian dalam melontarkan wacana tersebut.
"Kajiannya sudah ada belum? Khawatirnya ini political statement, tidak berbasis kajian yang ujungnya adalah akan menimbulkan efek jera atau tidak," imbuhnya.
Menurut Bambang, jika tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), maka seharusnya hukumannya juga harus luar biasa. Yakni memberikan efek jera.
"Kedua, dikatakan bahwa kebijakan ini kewenangan Menkumham, jangan mengkonfirmasi penegak hukum lain," tuturnya.
(maf)