Usulan Perpres Golkar oleh Menkumham Rusak Sistem Negara
Rabu, 18 Maret 2015 - 13:23 WIB
Usulan Perpres Golkar oleh Menkumham Rusak Sistem Negara
A
A
A
JAKARTA - Rencana Menkumham Yasonna H Laoly yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol atau kubu Agung Laksono, menuai reaksi keras.
Menurut politikus Golkar, Aziz Syamsuddin, rencana itu menambah runyam tentang rusaknya sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, bukan kewenangan Presiden mengeluarkan peraturan tersebut.
"Enggak ada itu aturannya begitu. Menkumham tugasnya sebagai administrasi yang mengesahkan, ngapain dia minta Perpres," ujar Aziz saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Ketua Komisi III DPR ini menyatakan, pihaknya yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menolak permintaan Yasonna. Sebab bukan tugas Jokowi mengeluarkan Perpres yang bukan jadi wewenangnya.
"Saya kira Presiden punya tim ahli di bidangnya yang memungkinkan tidak menerima usulan itu," tambahnya.
Dia pun berharap Presiden Jokowi mengabaikan permintaan anak buahnya itu agar aturan main dalam sistem kenegaraan bisa dipatuhi semua pihak. "Ada aturan mainnya sendiri," tandasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, permintaan Menkumham yang meminta Presiden mengeluarkan Perpres pengesahan Golkar Agung Laksono dianggap tidak tepat.
Soalnya dalam Undang-undang (UU) Partai Politik, kewenangan pengesahan dan penetapan pengurus partai berada di tangan Menkumham. Bahkan langkah itu bisa dianggap Menkumham melemparkan tanggung jawab kepada presiden.
Menurut politikus Golkar, Aziz Syamsuddin, rencana itu menambah runyam tentang rusaknya sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, bukan kewenangan Presiden mengeluarkan peraturan tersebut.
"Enggak ada itu aturannya begitu. Menkumham tugasnya sebagai administrasi yang mengesahkan, ngapain dia minta Perpres," ujar Aziz saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Ketua Komisi III DPR ini menyatakan, pihaknya yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menolak permintaan Yasonna. Sebab bukan tugas Jokowi mengeluarkan Perpres yang bukan jadi wewenangnya.
"Saya kira Presiden punya tim ahli di bidangnya yang memungkinkan tidak menerima usulan itu," tambahnya.
Dia pun berharap Presiden Jokowi mengabaikan permintaan anak buahnya itu agar aturan main dalam sistem kenegaraan bisa dipatuhi semua pihak. "Ada aturan mainnya sendiri," tandasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, permintaan Menkumham yang meminta Presiden mengeluarkan Perpres pengesahan Golkar Agung Laksono dianggap tidak tepat.
Soalnya dalam Undang-undang (UU) Partai Politik, kewenangan pengesahan dan penetapan pengurus partai berada di tangan Menkumham. Bahkan langkah itu bisa dianggap Menkumham melemparkan tanggung jawab kepada presiden.
(maf)