Dibantu Dealer, KPK Sita Alphard Milik Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Alphard milik Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2013.
"Jumat kemarin (13 Maret 2015) KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Alphard," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Langkah ini merupakan lanjutan setelah KPK sebelumnya gagal melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut. Dibantu pihak dealer, KPK akhirnya membawa mobil itu
"KPK meminta bantuan kepada dealer karena kuncinya tidak diserahkan oleh pihak keluarga. Jadi KPK minta bantuan dealer untuk membuka mobil tersebut, kemudian juga ada mobil derek untuk menderek mobil itu ke kantor KPK," katanya.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Sutan yang saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Jumat kemarin (13 Maret 2015) KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Alphard," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Langkah ini merupakan lanjutan setelah KPK sebelumnya gagal melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut. Dibantu pihak dealer, KPK akhirnya membawa mobil itu
"KPK meminta bantuan kepada dealer karena kuncinya tidak diserahkan oleh pihak keluarga. Jadi KPK minta bantuan dealer untuk membuka mobil tersebut, kemudian juga ada mobil derek untuk menderek mobil itu ke kantor KPK," katanya.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Sutan yang saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)